HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
BAB 1. PENDAHULUAN
Kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, yang telah diatur oleh Undang-Undang dan telah
berlaku di Indonesia.
Dan dalam kesempatan kali ini kita akan membahas
mengenai apasih kekayaan intelektual itu? Bagaimana awal mula diakuinya HKI ? Mengapa
harus dilindungi? Dan apa saja kekayaan intelektual yang telah Negara kita
miliki? Berikut ini penjelasaannya.
BAB 2. ISI
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa
kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Di Indonesia, jangka waktu
perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya
ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau
dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan
untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama
pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan
hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama
(UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Berikut adalah asal mula dan perkembangan terbentuknya
Undang-Undang yang mengatur tentang HKI:
1.
Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah
Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan
UU Hak Cipta tahun 1912. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD
1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap
berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek
tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap
bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten
peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang
berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten
tersebut harus dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda
2.
Pada
tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan
perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten.
3.
Pada
tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial
Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan
UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
4.
10
Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the
Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan
keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi
Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi)
terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat
1.
5.
Pada
tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak
Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
6.
Tahun
1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada
tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI
melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas
utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI,
perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem
HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat
luas.
7.
19
September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan
atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
8.
Tahun
1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat
Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan
tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II
di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen
Kehakiman.
9.
Pada
tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten
yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada
tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
10. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19
Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan
UU Merek tahun 1961.
11. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI
menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of
Multilateral Trade Negotiations, yang mencakupAgreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
- Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat
peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU
No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
- Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang
HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No.
31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS
(Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No
15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di
bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu
tahun sejak di undangkannya.
- Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29
Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Karena kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir yang merupakan anugrah dari Tuhan YME dan juga
bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak, maka jika tidak dilindungi secara
hukum akan banyak terjadinya kejahatan seperti plagiat yang tentunya akan
merugikan manusia yang telah mengeluarkan kemampuannya baik secara meteril
maupun nonmaterial.
Banyak sekali kekayaan intelektual yang telah
dihasilkan oleh penduduk Indonesia bahkan sebelum kemerdekaan. Seperti contoh
warisan kebudayaan yang belakangan ini rentan sekali kebudayaan kita diakui
oleh Negara tetangga.
Daftar
Budaya Indonesia yang Diklaim oleh Negara Lain.
Semangat para pemuda kala memperjuangkan persatuan
Indonesia,kini tak lagi sama. Jika dahulu musuh utama adalah penjajah (Belanda
dan Jepang) ,sekarang tinggal menjaga apa yang sudah diperjuangkan dulu. Namun
yang perlu digarisbawahi adalah mempertahankan sesuatu itu lebih sulit daripada
memperolehnya. Pengklaiman Malaysia akan tari pendet yang
merupakan salah satu budaya Indonesia itu merupakan salah satu bukti,
perjuangan mempertahankan warisan leluhur yang masih kental akan pesan moral
tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Memang, Indonesia sangat kaya akan budaya, fakta ini
tidak bisa disangkal lagi oleh siapapun. Namun dibalik kekayaan tersebut justru
Pemerintah dan bangsa Indonesia sangat lemah mematenkan apa yang seharusnya menjadi
hak bangsa Indonesia. Banyak kebudayaan Indonesia yang seharusnya dipatenkan
sebagai warisan bangsa Indonesia tanpa disadari “dicuri” satu persatu oleh
bangsa lain.
Bahkan akhir akhir ini Bangsa Indonesia kembali
dikagetkan dengan klaim Malaysia atas
tari
tor tor. Dari data yang dikumpul, setidaknya terdapat 32 daftar artefak budaya
Indonesia yang di klaim bangsa lain. Tidak hanya Malaysia yang mencuri budaya
dari Indonesia, tetapi banyak Negara lain yang berprilaku sama dengan Malaysia,
seperti Belanda, Jepang, Inggris dan Prancis. Adapun budaya yang di ambil oleh
5 negara ini yaitu sebagai berikut:
· Batik
dari Jawa oleh Adidas
· Naskah
Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
· Naskah
Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
· Naskah
Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
· Naskah
Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
· Rendang
dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
· Sambal
Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
· Sambal
Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
· Sambal
Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
· Tempe
dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
· Lagu
Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
· Tari
Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
· Lagu
Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
· Lagu
Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
· Alat
Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
· Tari
Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
· Tari
Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
· Lagu
Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
· Lagu
Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
· Kursi
Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
· Pigura
Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
· Motif
Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
· Desain
Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
· Produk
Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
· Badik
Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
· Kopi
Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
· Kopi
Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
· Musik
Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
· Kain
Ulos oleh Malaysia
· Alat
Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
· Lagu
Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
· Tari
Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
Berikut ini adalah undang-undang yang masih berlaku
untuk mengatur tentang HKI:
1.
UU
No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
2.
UU
No 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.
UU
No 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.
UU
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
5.
UU
No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6.
UU
No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
7.
UU
No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
BAB 3. KESIMPULAN
Kekayaan intelektual merupakan hasil pemikiran manusia
atau individu yang bermanfaat bagi orang banyak sehingga perlu dilindungi oleh
undang-undang dan peraturan pemerintah agar dapat dilindungi semua hasil karya
dari kejahatan plagiat, yang dapat merugikan baik secara materil maupun nonmaterial.
Dan setelah kita mengetahui contoh kasus pelanggaran
HKI yang dialami oleh Negara kita dengan Negara tetangga, tentunya ini
menghadirkan keprihatinan kita sebagai anak bangsa untuk ikut membangiktkan
kembali semangat nasionalisme kaum muda agar melindungi kekayaan budaya Negara kita.
Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi dimasa dating. Dan kita sebagai pemuda
pemudi Indonesia, agar tidak mudah hanyut oleh pengaruh dari kebudayaan luar
sehingga melupakan identitasnya sebagai anak bangsa..
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar