Senin, 01 Juni 2015

Tugas Softskill : Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perekonomian

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


BAB 1. PENDAHULUAN

Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, yang telah diatur oleh Undang-Undang dan telah berlaku di Indonesia.
Dan dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai apasih kekayaan intelektual itu? Bagaimana awal mula diakuinya HKI ? Mengapa harus dilindungi? Dan apa saja kekayaan intelektual yang telah Negara kita miliki? Berikut ini penjelasaannya.

BAB 2. ISI

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Berikut adalah asal mula dan perkembangan terbentuknya Undang-Undang  yang mengatur tentang HKI:
1.      Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda
2.      Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten.
3.      Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
4.      10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
5.      Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
6.      Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
7.      19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
8.      Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
9.      Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
10.  28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
11.  Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakupAgreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  1. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  2. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  3. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  4. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Karena kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir yang merupakan anugrah dari Tuhan YME dan juga bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak, maka jika tidak dilindungi secara hukum akan banyak terjadinya kejahatan seperti plagiat yang tentunya akan merugikan manusia yang telah mengeluarkan kemampuannya baik secara meteril maupun nonmaterial.
Banyak sekali kekayaan intelektual yang telah dihasilkan oleh penduduk Indonesia bahkan sebelum kemerdekaan. Seperti contoh warisan kebudayaan yang belakangan ini rentan sekali kebudayaan kita diakui oleh Negara tetangga.

Daftar Budaya Indonesia yang Diklaim oleh Negara Lain.

Semangat para pemuda kala memperjuangkan persatuan Indonesia,kini tak lagi sama. Jika dahulu musuh utama adalah penjajah (Belanda dan Jepang) ,sekarang tinggal menjaga apa yang sudah diperjuangkan dulu. Namun yang perlu digarisbawahi adalah mempertahankan sesuatu itu lebih sulit daripada memperolehnya. Pengklaiman Malaysia akan tari pendet  yang merupakan salah satu budaya Indonesia itu merupakan salah satu bukti, perjuangan mempertahankan warisan leluhur yang masih kental akan pesan moral tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Memang, Indonesia sangat kaya akan budaya, fakta ini tidak bisa disangkal lagi oleh siapapun. Namun dibalik kekayaan tersebut justru Pemerintah dan bangsa Indonesia sangat lemah mematenkan apa yang seharusnya menjadi hak bangsa Indonesia. Banyak kebudayaan Indonesia yang seharusnya dipatenkan sebagai warisan bangsa Indonesia tanpa disadari “dicuri” satu persatu oleh bangsa lain.
Bahkan akhir akhir ini Bangsa Indonesia kembali dikagetkan dengan klaim Malaysia atas tari tor tor. Dari data yang dikumpul, setidaknya terdapat 32 daftar artefak budaya Indonesia yang di klaim bangsa lain. Tidak hanya Malaysia yang mencuri budaya dari Indonesia, tetapi banyak Negara lain yang berprilaku sama dengan Malaysia, seperti Belanda, Jepang, Inggris dan Prancis. Adapun budaya yang di ambil oleh 5 negara ini yaitu sebagai berikut:
·         Batik dari Jawa oleh Adidas
·         Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
·         Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
·          Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·          Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·         Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
·         Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·          Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
·         Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
·         Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
·         Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
·         Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
·         Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
·         Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
·         Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
·         Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
·         Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
·         Kain Ulos oleh Malaysia
·         Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia

 Berikut ini adalah undang-undang yang masih berlaku untuk mengatur tentang HKI:
1.      UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
2.      UU No 14  Tahun 2001 tentang Paten
3.      UU No 15  Tahun 2001 tentang Merek
4.      UU No 19  Tahun 2002 tentang Hak Cipta
5.      UU No 31  Tahun 2000 tentang Desain Industri
6.      UU No 30  Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
7.      UU No 32  Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

BAB 3. KESIMPULAN

Kekayaan intelektual merupakan hasil pemikiran manusia atau individu yang bermanfaat bagi orang banyak sehingga perlu dilindungi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah agar dapat dilindungi semua hasil karya dari kejahatan plagiat, yang dapat merugikan baik secara materil maupun nonmaterial.
Dan setelah kita mengetahui contoh kasus pelanggaran HKI yang dialami oleh Negara kita dengan Negara tetangga, tentunya ini menghadirkan keprihatinan kita sebagai anak bangsa untuk ikut membangiktkan kembali semangat nasionalisme kaum muda agar melindungi kekayaan budaya Negara kita. Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi dimasa dating. Dan kita sebagai pemuda pemudi Indonesia, agar tidak mudah hanyut oleh pengaruh dari kebudayaan luar sehingga melupakan identitasnya sebagai anak bangsa..

DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar