BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi menurut UU no.
25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU
No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang
bentuk-bentuk BUMN
a) Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
b)
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
c)
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
· *Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
· *Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
· * Dipimpin oleh direksi
· *Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
· *Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
· *Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero
antara lain:
-PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
-PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
-PT
Brantas Abipraya (Persero)
-PT
Garuda Indonesia (Persero)
-PT
Angkasa Pura (Persero)
-PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
-PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
-PT
Aneka Tambang (Persero)
-PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
-PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
-PT
Pos Indonesia (Persero)
-PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
-PT
Adhi Karya (Persero)
-PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
-PT
Perusahaan Perumahan (Persero)
-PT
Waskita Karya (Persero)
-PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
a. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki
2 pemodal atau lebih.
Keunggulan persekutuan
:
– Mudah didirikan
– Keahlian yang saling melengkapi
– Pembagian laba
– Pengumpulan modal yang lebih besar
– Tidak terkena pajak pemerintah
Kelemahan persekutuan
:
– kewajiban takterbatas pada setidaknya
seorang sekutu
– akumulasi modal
– kesulitan untuk menyingkirkan
kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan
– kurangnya kesinambungan
–
potensi
konflik pribadi dan wewenang
b.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang
tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah
satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Keunggulan firma:
– Badan usaha
firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
– Semua
keputusannya diambil bersama-sama.
– Badan usaha
firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah
Kelemahan firma:
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian
untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi
bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu. Atau Jika salah satu
anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota
yang lain.
c. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan
sesuai kesepakatan.
d. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
e. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar