WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah
data-data yang perlu Anda siapkan:
a) Opsi
Nama Perusahaan (Minimal 3)
b) Bidang
Usaha
c) Domisili
Perusahaan
d) Nama-Nama
Pemegang Saham & KTP
e) Komposisi
Pemegang Saham
f) Modal
Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
g) Modal
Disetor (Minimal Rp51.000.000)
h) Susunan
Direksi dan Komisaris
i)
KTP Direktur dan Komisaris
j)
NPWP Direktur
k) Fasfoto
3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian
perusahaan.
-Pertama,
membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
-Kedua,
mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke
kelurahan lain,
-Ketiga,
mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu
meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga
yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila
Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda
bisa mendapat NPWP.
-Keempat,
mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
-Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
-Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
-Keenam,
mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian
perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda
tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif
sama untuk berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan
perusahaan di republik ini secara umum.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau
badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi
tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha
kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap
lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang
diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan
(HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang
diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
1.
Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta
pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham
masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1.
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
2.
Melakukan setoran modal
3. Menyerahkan
bukti setoran
2.
Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign
identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
1.
Nama perusahaan
2.
Logo perusahaan
3.
Alamat perusahaan
4.
Kartu nama dan tag line (slogan)
5.
Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
6.
Stempel perusahaan
7.
Maksud dan tujuan usaha
8.
Jumlah usaha
9.
Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
3.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi
ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik
perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset
penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan
mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai
pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajaknnya.
4.
Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut
dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal
ini bertujuan untuk :
1.
Menghindari terjadinya perselisihan
2.
Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
3.
Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
4.
Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang
hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan
hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut
:
1.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
2.
Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
3.
Fotocopy NPWP penanggung jawab
4.
Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
5.
Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
6.
Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
7.
Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
8.
Surat keterangan domisili dari RT/RW
9.
Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan
komputer)
Setalah mendapatkan
akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke
kementrian terkait, yaitu :
1.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.
Kementrian tenaga Kerja
3.
Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
4.
Kementrian Pekerjaan Umum
4. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang
penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para
wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
1.
Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar
*Prosedur permohonan SIUP
1) Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2) Permohonan SIUP besar
2. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT,
CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta
copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/
kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy surat kontrak/ sewa
9. Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
5.
Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/
badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat
anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara
sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
1. Hal-hal yang perlu di daftarkan
1) Akta pendirian perusahaan
2) Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
3) Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak
Asasi Manusia Republik Indinesia.
2.
Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1) Permohonan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan
dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai
Manusia terlebih dahulu.
2) Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
3) Perusahaan membayar biaya
administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No.286/Kep/II/85.
4) Petugas kantor pendaftaran perusahaan
3.
Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa)
dan Koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Formulir Isian
2.
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
3.
Fotocopy Pengesahaan Akta
4.
Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
5.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak
8.
Fotocopy SIUP
9.
Fotocopy KTP
10.
Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
11.
Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
12.
Bukti setor biaya administrasi
13.
Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2) Perusahaan Perorangan (PO)
1.
Formulr Isian
2.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.
Fotocopy SIUP
4.
Fotocopy KTP penanggung jawab
5.
Fotocopy NPWP
6.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
6.
Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai
Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari
suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan
untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di
indonesia.
1.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) Memberikan masukan
erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan informasi kepada masyarakat
3) Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4) Membantu proses pengambilan kerutusan
5) Memberikan masukan terhadap penyusunandesain
2. Dasar
Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1) Peraturan Pemerintah No.
27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1982
mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Peraturan Pemerintah No.
20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4) Peraturan Pemerintah No.
51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
5) Undang-Undang No. 5 Tahun
1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
6) Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib
AMDAL.
7) Undang-Undang No. 4 Tahun
1992 mengenai tata ruang.
2. Dokumen
Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan
AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah
lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2. Proses Perizinan Pada perusahaan
Pengertian
Pengertian
Dalam Pasal 1
huruf b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan
pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat diambil pokok bahasan bahwa
perusahaan :
a. Badan usaha
berbadan hukum
b. Kegiatan dalam bidang ekonomi
c. Bersifat terus menerus
d. Terang -terangan
e. Keuntungan dan/atau laba
f. Pembukuan
b. Kegiatan dalam bidang ekonomi
c. Bersifat terus menerus
d. Terang -terangan
e. Keuntungan dan/atau laba
f. Pembukuan
Sebelum melakukan
kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu proses
perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap perizinan
1.
Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian
perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan
yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu
oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan
yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. secara formal memuat judul, nomor,
tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian
a. secara materiil
memuat tentang :
b. pendiri/pihak-pihak pendiri
c. perusahaan
d. usaha perusahaan
e. hubungan perusahaan
f. cara penyelesaian jika terjadi sengketa
b. pendiri/pihak-pihak pendiri
c. perusahaan
d. usaha perusahaan
e. hubungan perusahaan
f. cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2. Nama Perusahaan
Di indonesia menganut
beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut
dapat di jabarkan sebagai berikut :
a. pembaharuan
nama perusahaan dengan nama pribadi
b. pembaharuan bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c. larangan memakai ama perusahaan orang lain
d. larangan memakai merek orang lain
e. larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
b. pembaharuan bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c. larangan memakai ama perusahaan orang lain
d. larangan memakai merek orang lain
e. larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar