Rabu, 10 Juni 2015

Perlindungan Konsumen Di Indonesia

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

BAB 1. PENDAHULUAN
Dalam kegiatan ekonomi seperti bisnis dan perdagangan terdapat transaksi jual beli barang dan/jasa antara penjual dan pembeli. Namun kita sebagai konsumen terkadang seringkali kurang teliti dalam memperhatikan komposisi yang terdapat pada makanan maupun kosmetik yang sering kita gunakan. Kita tidak tahu pasti apakah kandungan yang dicantumkan pada kemasan, terdapat bahan berbahaya bagi tubuh atau tidak. Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini, saya sebagai penulis akan berbagi ilmu kepada reader supaya lebih memahami apa tujuan dari perlindungan konsumen? Apa saja hak dan kewajiban konsumen? Apa saja hak dan kewajiban pengusaha? Peraturan apa yang telah ditetapkan pemerintah dalam melindungi hak konsumen? Lembaga apa saja yang menunjang terlaksananya peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah? Yang tentunya diharapkan dapat membantu anda memahami lebih baik tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dan Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

BAB 2. ISI
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1.      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.      Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.      Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.      Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Berikut ini dalah tujuan dari perlindungan konsumen:
A.    Meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
B.     Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakaian barang dan jasa
C.     Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak nya sebagai konsumen
D.    Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
E.     Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
F.      Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kesalamatan konsumen
Hak konsumen:
A.    Hak atas kenyamanan, kemananan dan  keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa
B.     Hak untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/ jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
C.     Hak atas informasi yang benar, jelas, dan  jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa
D.    Hak untuk didengar  pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
E.     Hak unutk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
F.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
G.    Hak untuk diperlakukan atau  dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
H.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ penggantian apabila barang dan/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
I.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya
Kewajiban konsumen:
A.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/ jasa, demi keamanan dan keselamatan
B.     Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/jasa
C.     Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
D.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak pelaku usaha adalah:
A.    Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ jasa yang diperdagangkan
B.     Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
C.     Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
D.    Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ jasa yang diperdagangkan
E.     Hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha adalah:
A.    Beritikad baik dalam melakukan usahanya
B.     Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan dan jaminan barang dan/ jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan
C.     Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
D.    Menjamin mutu  barang dan/ jasa  yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ jasa yang yang berlaku
E.     Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/ mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan
F.      Memberi kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/jasa yang diperdagangkan
G.    Memberi kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian apabila barang yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Berikut ini adalah lembaga yang dibentuk untuk perlindungan konsumen;
-Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk berdasarkan amant Pasal 43 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaga ini dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan kosumen.
-BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi "menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan".
- Dalam Undang-undang perlindungan konsumen LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM, adalah :

1.      Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3.      Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4.      Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5.      Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
BAB 3. KESIMPULAN
Dalam kegiatan konsumsi untuk keperluan pribadi, sebaiknya konsumen memperhatikan barang yang dibeli baik di toko, pasar tradisional maupun pasar swalayan apakah barang tersebut sudah bersertifikat halal atau tidak, mencantumkan tanggal expiredkemudian barulah kita cek komposisi yang terdapat dibelakang kemasan. Hal tersebut yang sering kita tidak hiraukan ketika berbelanja sesuatu, padahal dengan mengeceknya kita sebagai konsumen dapat meminimalisir kemungkinan mendapatrkan barang yang tidak layak.
Semoga informasi yang saya sampaikan pada artikel kali ini dapat bermanfaat bagi anda. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penulisan artikel ini baik kesalahan penulisan kata, ataupun sususan.

DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar