PERLINDUNGAN KONSUMEN DI
INDONESIA
BAB 1. PENDAHULUAN
Dalam kegiatan
ekonomi seperti bisnis dan perdagangan terdapat transaksi jual beli barang
dan/jasa antara penjual dan pembeli. Namun kita sebagai konsumen terkadang
seringkali kurang teliti dalam memperhatikan komposisi yang terdapat pada makanan
maupun kosmetik yang sering kita gunakan. Kita tidak tahu pasti apakah
kandungan yang dicantumkan pada kemasan, terdapat bahan berbahaya bagi tubuh
atau tidak. Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini, saya sebagai penulis akan
berbagi ilmu kepada reader supaya lebih memahami apa tujuan dari perlindungan
konsumen? Apa saja hak dan kewajiban konsumen? Apa saja hak dan kewajiban
pengusaha? Peraturan apa yang telah ditetapkan pemerintah dalam melindungi hak
konsumen? Lembaga apa saja yang menunjang terlaksananya peraturan yang telah
dibuat oleh pemerintah? Yang tentunya diharapkan dapat membantu anda memahami
lebih baik tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dan
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia , baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
BAB 2. ISI
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan
atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
1. Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
2. Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
3. Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
4. Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
6. Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Berikut ini
dalah tujuan dari perlindungan konsumen:
A.
Meningkatkan
kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
B.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative
pemakaian barang dan jasa
C.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak nya
sebagai konsumen
D.
Menciptakan
system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
E.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
F.
Meningkatkan
kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kesalamatan konsumen
Hak konsumen:
A.
Hak
atas kenyamanan, kemananan dan
keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa
B.
Hak
untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/ jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
C.
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa
D.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan jasa yang digunakan
E.
Hak
unutk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
F.
Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
G.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
H.
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ penggantian apabila barang dan/
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya
I.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya
Kewajiban
konsumen:
A.
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/ jasa, demi keamanan dan keselamatan
B.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/jasa
C.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
D.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak pelaku usaha
adalah:
A.
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/ jasa yang diperdagangkan
B.
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik
C.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
D.
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/ jasa yang diperdagangkan
E.
Hak-hak
yang diatur dalam perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku
usaha adalah:
A.
Beritikad
baik dalam melakukan usahanya
B.
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan dan jaminan barang
dan/ jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan
C.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
D.
Menjamin
mutu barang dan/ jasa yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/ jasa yang yang berlaku
E.
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/ mencoba barang dan jasa tertentu
serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang
diperdagangkan
F.
Memberi
kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian,
dan pemanfaatan barang dan/jasa yang diperdagangkan
G.
Memberi
kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian apabila barang yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Berikut ini
adalah lembaga yang dibentuk untuk perlindungan konsumen;
-Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk berdasarkan amant Pasal 43
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 57
Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaga ini dibentuk
untuk membantu upaya pengembangan perlindungan kosumen.
-BPSK adalah
lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang
mempunyai fungsi "menyelesaikan sengketa konsumen di luar
pengadilan".
- Dalam Undang-undang perlindungan konsumen LPKSM memiliki kesempatan
untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM, adalah :
1.
Menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Memberikan
nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3.
Bekerja sama
dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4.
Membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen;
5.
Melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen.
BAB 3. KESIMPULAN
Dalam kegiatan
konsumsi untuk keperluan pribadi, sebaiknya konsumen memperhatikan barang yang
dibeli baik di toko, pasar tradisional maupun pasar swalayan apakah barang
tersebut sudah bersertifikat halal atau tidak, mencantumkan tanggal
expiredkemudian barulah kita cek komposisi yang terdapat dibelakang kemasan. Hal
tersebut yang sering kita tidak hiraukan ketika berbelanja sesuatu, padahal
dengan mengeceknya kita sebagai konsumen dapat meminimalisir kemungkinan mendapatrkan
barang yang tidak layak.
Semoga informasi
yang saya sampaikan pada artikel kali ini dapat bermanfaat bagi anda. Mohon maaf
apabila terdapat kekurangan dalam penulisan artikel ini baik kesalahan
penulisan kata, ataupun sususan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar