HUKUM DAGANG DI INDONESIA
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . Hukum
dagang termasuk dalam hukum perdata khusus.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
• tertulis dan
• tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
• tertulis dan
• tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di
Indonesia bersumber pada :
1.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a.
KUHD
b.
KUHS
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di
Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti
SH, adanya KUHD disamping KUHS sekarang
ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan
perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Dinegeri Belanda sudah ada aliran yang bertujuan
menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang
(dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan
konsumen.
Pengertian Perusahaan,
yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara
dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal
dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian
perusahaan :
1.
Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.
Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.
Pada
umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.
Barang
siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian
KUHD
5.
Siapa
saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta,
memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.
Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang
telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
1.
Pokok
: KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.
Kebiasaan
a.
Ps
1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata
telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.
Ps
1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian,
meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam
setiap perjanjian semacam itu.
3.
Yurisprudensi
4.
Traktat
5.
Doktrin
Pentingan suatu
Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai
catatan mengenai :
a.
Keadaan
kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang
piutang
b.
Segala
hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.
Dari
sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya
pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada
persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang
diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1.
Golongan
I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang
diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie –
Houder)
2.
Golongan
II :
a.
Makelar
: seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian
atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah
(Provisi)
b.
Komisioner
: seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia
bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab
lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan
Dagang
1.
Persekutuan
(Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota
persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain.
Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan
persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu
pribadi hukum atau badan hukum.
2.
Perseraoan
Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD
(Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam
perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak
keluar atas nama perseroan.
3.
Perseroan
Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero
yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak
turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4.
Perseroan
Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah
surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨ Arti kata
Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham,
yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨ PT harus
didirikan dngan suatu akte notaris
¨ PT bertindak
keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa
orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨ PT adalah suatu
badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada
pesero atau pengurusnya.
¨ Suatu PT oleh
undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham
setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika
PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.
Koperasi
: suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur
diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a.
Dalam
Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.
Dalam
stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.
Dalam
UU no. 79 tahun 1958
¨ Keanggotaannya
bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang
lain.
¨ Berasaskan
gotong royong
¨ Merupakan badan
hukum
¨ Didirikan dengan
suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.
Badan-badan
Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.
Berbentuk
Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.
Berbentuk
Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.
Berbentuk
Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar