EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS
BAB I. PENDAHULUAN
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia
sangatlah penting. Dengan adanya hukum tersebut membuat pembangunan menjadi
teratur dan terarah. Tetapi dalam kenyataanya hukum yang adil secara harfiah
tidak dapat dilaksanakan dengan baik di Indonesia, karena masih adanya penguasa
yang mementingkan kepentingan pribadi dan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai
pemimpin. Sungguh tindakan seperti ini sangat disayangkan, karena perbuatannya
bukan hanya merugikan satu orang melainkan seluruh warga negaranya.
Kondisi ekonomi Indonesia sendiri,
masih jauh dari cita-cita bangsa seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alenia ke-4 yakni untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Seperti kondisi
ekonomi yang terjadi belakangan ini, kenaikan harga bbm yang disertai dengan
kenaikan harga barang membuat kaum masyarakat ekonomii menegah kebawah sangat
tercekik dengan kondisi yang ekonomi yang tidak stabil ini. Kemudian nilai
tukar rupiah yang sempat melemah, serta adanya tindakan percobaan intervensi terhadap
hukum di Indonesia dari Negara lain karena kasus narkoba. Jika saja hukum suatu
bangsa dapat berjalan efektif, maka kedaulatan hokum Negara serta pembangunan ekonomi pun akan mudah
dilaksanakan.
BAB II. ISI
EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Seperti yang tercantum dalam UUD
1945 Pasal 33 ayat 1-5 yang mengatur tentang pengertian perekonomian,
pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional.
Ayat 1 : “ Perekonomian
yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” .
Ayat 2 : “ Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara”
Ayat 3 : “ Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Ayat 4 : “ Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional”
Ayat 5 : “ Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang”
Sehingga dapat disimpulkan,
secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam
ditangan perorangan atau pihak-pihak tertentu. Pernyataan dalam UUD’45 ini secara jelas dan dengan
resmi menetapkan bahwa pembangunan ekonomi harus demi untuk kesejahteraan
rakyat. Dengan kata lain monopoli, oligopolimaupun praktek kartel dalam bidang
pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD
1945.
EKONOMI DALAM KONDISI
REALITAS
Terpuruk di
tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi
Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di
semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit
terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat
parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.
2010 menjadi tahun yang penting bagi Indonesia. Terpilihnya presiden
baru, menandakan era baru dalam pemerintahan Indonesia. Keberhasilan Indonesia
lepas dari jeratan krisis financial global, hingga mampu menjadi satu dari dua
negara Asia yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif di tahun 2009,
membangkitkan optimisme di awal tahun 2010. Optimisme perekonomian ini yang
sepatutnya dipertahankan oleh pemerintahan SBY dan menjadi landasan pembangunan
di tahun 2010.
Secara umum, perekonomian Indonesia pada tahun 2010 menunjukkan prestasi
yang cukup baik. Sebagai negara yang mampu mencapai pertumbuhan positif selama
masa krisis finansial global, Indonesia semakin mendapat kepercayaan di mata
dunia Internasional. Hal ini terbukti dari meningkatnya peringkat Indonesia
pada Global Competitiveness Index 2010-2011 yang dikeluarkan oleh World
Economic Forum. Indonesia berhasil meraih peringkat 44, naik 10 peringkat
dibandingkan pada tahun 2009. Peringkat layak investasi Indonesia menurut
S&P juga mengalami peningkatan dari BB menjadi BBB. Kenaikan peringkat
layak investasi ini menunjukkan semakin dipercayanya pasar modal Indonesia di
mata global.
Indikator makroekonomi Indonesia selama tahun 2010 menunjukkan adanya
perbaikan perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melaju
pada tingkat 6,1%, sedangkan tingkat inflasi hingga November berhasil ditahan
pada level 6,33% (yoy). Hal ini didukung oleh rendahnya tingkat suku bunga BI
yang dipertahankan pada level 6,5%. Rendahnya tingkat suku bunga acuan ini
menyebabkan sektor kredit mengalami peningkatan tajam sehingga sukses memompa
pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat dari meningkatnya pertumbuhan kredit yang
hingga bulan oktober mencapai 19,3% (yoy).
Indonesia juga mengambil keuntungan dari krisis ekonomi yang dialami
oleh negara-negara uni eropa. Krisis tersebut menyebabkan adanya perpindahan
aliran dana ke emerging market seperti Indonesia. Menurut data World Bank,
total dana global yang hijrah ke emerging market hingga bulan oktober mencapai
US$ 403 Miliar. Wajar apabila, ada sebagian dari dana global tersebut (US$ 15,7
miliar pada tiga triwulan pertama) yang mampir membanjiri pasar modal
Indonesia. Banjir bandang dana global ini sukses mendongkrang IHSG mencapai di
atas 3700. Diperkirakan akan terus meningkat pada tahun depan. Melonjaknya IHSG
ini dikhawatirkan akan menyebabkan kerentanan apabila terjadi capital flight
dari dana-dana asing tersebut. Kekhwatiran ini coba di atasi oleh pemerintah
dengan terus mengkokohkan cadangan devisa. Hingga akhir November, cadangan
devisa Indonesia sukses menembus angka US$ 92,759 Miliar atau sebesar 6,96
bulan impor dan pembayaran ULN pemerintah (BI, 2010). Dengan besarnya cadangan
devisa yang dipunya oleh Indonesia, nampaknya perekonomian Indonesia masih akan
stabil hingga tahun depan.
Menurut Gareth Leather pengamat ekonomi untuk kawasan Asia dari Capital Ekonomics,
investasi hanya tumbuh 4,0 persen pada kuartal ke tiga 2014, turun disbanding
kuartal sebelumnya yang tercatat 5,0 persen, dan dari rata-rata investasi yang
tumbuh 8,5 persen dalam satu decade terakhir. Lingkungan bisnis yang tidak
pasti telah membuat investor asing maupun domestik mundur. Bukan hanya itu,
tingginya suku bunga juga menjadi factor investasi menjadi mandek.
BAB III. KESIMPULAN
Kebijakan ekonomi yang sudah diatur dalam UUD ’45
pasal 33 ayat 1-5 adalah pedoman bagi pemerintah dan sector swasta dalam
menjalakan kebijakan ekonomi. Dan permasalahan yang muncul dari tahun ketahun hanya
dapat diselesaikan dengan komitmen kita bersama dalam mematuhi dan menjalankan
tujuan bersama, yakni kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, namun
untuk mewujudkan itu semua diperlukan waktu yang cukup lama. Jadi sudah
seharusnya bagi kita generasi muda penerus bangsa memahami dan kritis terhadap
perkembangan social, ekonomi, dan politik dan bersatu dalam mencari solusi yang
tepat bagi pemasalahan yang kita hadapi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar