PERKEMBANGAN
EKONOMI KREATIF DI INDONESIA
I.
PENDAHULUAN
Ekonomi
kreatif adalah sebuah konsep di
era ekonomi baru
yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan
mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang
utama.
Dan
perkembangannya di Indonesia sendiri dimulai saat era kepeminpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menginstruksikan
untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.
Keputusan
ini sudah sesuai dengan Instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2009 Tentang
Perkembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015 yang menjadi latar belakangnya.
Selain
itu secara umum dalam perkembangan ekonomi kreatif terdapat 5 permasalahan utama
yang menjadi pokok perhatian, yakni : kuantitas dan kualitas sumber daya
manusia, iklim yang kondusif, kurangnya penghargaan/apresiasi terhadap insan
kreatif indonesia dan kreatifitas yang dihasilkan, belum adanya sinergi antara
pelaku ekonomi kreatif dengan dunia usaha, lemahnya dukungan dari lembaga
konvensional dan mendapatkan sumber dana alternatif.
II.
ISI
PERKEMBANGAN
EKONOMI KREATIF
Dimulai pada tahun 2006 di mana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan untuk mengembangkan
ekonomi kreatif di Indonesia. Proses
pengembangan ini diwujudkan pertama kali dengan pembentukan Indonesian Design Power oleh Departemen Perdagangan untuk
membantu pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pada tahun 2007 dilakukan peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri
Kreatif Indonesia 2007
pada Trade Expo Indonesia.
Pada tahun 2008, dilakukan peluncuran Cetak Biru Pengembangan Ekonomi
Kreatif Indonesia 2025 dan Cetak Biru Pengembangan 14 Subsektor
Industri Kreatif Indonesia. Selain itu, dilakukan pencanangan tahun Indonesia Kreatif 2009.
Untuk mewujudkan Indonesia Kreatif,
tahun 2009 diadakan Pekan Produk Kreatif dan Pameran Ekonomi Kreatif ysng
berlangsung setiap tahunnya.
Sekretaris Jenderal
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Ukus Kuswara membuka rapat
lintas Kementerian untuk membahas sinergi program dan kegiatan dalam rangka
percepatan Pengembangan Subsektor Ekonomi Kreatif Nasional 2015-2019 yang
berlangsung di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona. Subsektor
ekonomi kreatif yang akan dikembangkan, meliputi: 1) Arsitektur; 2)
Desain; 3) Film,Video & Fotografi; 4) Kuliner; 5) Kerajinan; 6)
Mode/fashion; 7) Musik; 8) Penerbitan dan Percetakan; 9) Permainan Interaktif;
10) Periklanan; 11) Riset dan Pengembangan; 12) Seni Rupa; 13) Seni
Pertunjukan; 14) Teknologi Informasi; dan 15) Televisi dan Radio. Rapat lintas
kementerian dilakukan setelah proses FGD (Focus Discussion Group) antara semua
pemangku kepentingan berlangsung selama 1 bulan terakhir dan dalam rangka
membuat rencana jangka panjang dan menengah pengembangan ekonomi kreatif.
Ekonomi
Kreatif Penting dan Strategis
Ekonomi kreatif merupakan sektor
strategis dalam pembangunan nasional ke depan, karena ekonomi kreatif
berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional, yaitu:
berkontribusi sebesar 7% terhadap PDB Nasional, menyerap 11,8
juta tenaga kerja atau sebesar 10,72% dari total tenaga kerja nasional,
menciptakan 5,4 juta usaha atau sekitar 9,68% dari total jumlah usaha
nasional, serta berkontribusi terhadap devisa negara sebesar 119 Triliun atau
sebesar 5,72% dari total ekspor nasional. Pada tahun 2013 pertumbuhan
ekonomi kreatif mencapai 5,76% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi
nasional 5,74%.
Ekonomi kreatif dapat menciptakan
nilai tambah dengan basis pengetahuan, termasuk warisan budaya, dan tekonologi
yang sudah ada dari ide kreatif dan inovasi sampai ide kreatif terwujud menjadi
karya kreatif yang dapat digunakan dan ada pasarnya. Disamping itu karya
kreatif Indonesia dapat mengangkat bangsa Indonesia di luar maupun membangun
rasa bangga di dalam negeri seperti kita lihat penggunaan batik dan tenun saat
ini. Kreativitas dan inovasi juga menciptakan iklim usaha yang
kondusif.
Tujuh
Isu Strategis dan Model Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dari hasil FGD, telah
diidentifikasikan tujuh isu strategis yang menjadi potensi maupun tantangan
yang perlu mendapatkan perhatian para pemangku kepentingandalam pengembangan
ekonomi kreatif mendatang. “Tujuh isu strategis dalam pengembangan ekonomi
kreatif,meliputi: (1) Ketersediaan sumber daya kreatif (orang kreatif-OK) yang
profesional dan kompetitif; (2) Ketersediaan sumber daya alam yang berkualitas,
beragam, dan kompetitif; dan sumber daya budaya yang dapat diakses secara
mudah; (3) Industri kreatif yang berdaya saing, tumbuh, dan beragam; (4)
Ketersediaan pembiayaan yang sesuai, mudah diakses dan kompetitif; (5)
Perluasan pasar bagi karya kreatif; (6) Ketersediaan infrastruktur dan
teknologi yang sesuai dan kompetitif; dan (7) Kelembagaan yang mendukung
pengembangan ekonomi kreatif”, jelas Ukus
Agar industri kreatif dapat
berkembang di masing-masing bidangnya maupun terdapatnya sinergi antar sektor
maupun agar industri kreatif dapat menggerakan sektor lain, diperlukan
pendekatan yang holistik dan koordinasi yang efektif. Maka untuk fungsi
fasilitasi dan pemberdayaan Pemerintah, harus ada pembagian tugas antara K/L
terkait dan mekanisme koordinasi. Sebagai contoh, misalnya peningkatan
ketersediaan sumber daya kreatif maka pendidikan dan ketenagakerjaan
merupakan aspek penting yang merupakan pondasi dalam pengembangan ekonomi
kreatif ke depan. Peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait
pendidikan formal di bidang-bidang keterampilan terkait industri kreatif maupun
membentuk “creative mind set” menjadi penting. Tidak kalah penting peran dari
pemerintah, pemda, intelektual, bisnis dan komunitas untuk mendorong
pengembangan pendidikan non formal.
Secara lebih spesifik, untuk seni
pertunjukan kualitas pengajar seni pertunjukan dirasakan kurang memadai dan
belum tersedianya bidang studi yang mendukung kegiatan seni pertunjukan seperti
manajemen dan teknologi panggung seni pertunjukan. Sedangkan pendidikan non
formal seperti sangar tari juga perlu untuk dipetahankan. Contoh lainnya
adalah di sektor permainan interaktif, yaitu adanya ketidaksesuaian antara kurikulum
pendidikan dengan kebutuhan industri, dan banyaknya tawaran yang lebih
menarik kepada orang kreatif lokal untuk ke luar negeri yang membuat kesulitan
bagi studio lokal untuk mendapatkan tenaga kerja kreatif yang berkualitas di
dalam negeri.
Selain itu, isu strategis terkait
dengan pengembangan industri meliputi: wirausaha kreatif, usaha kreatif, serta
karya kreatif merupakan tantangan yang dihadapi hampir di seluruh subsektor
industri kreatif. Wirausaha dan usaha kreatif lokal sebagian besar belum mampu
untuk berkompetisi dengan wirausaha dan usaha kreatif asing yang sebagian besar
sudah memiliki kemampuan produksi yang besar dan sudah terkelola secara
profesional. Walaupun demikian, karya kreatif yang dihasilkan oleh orang
kreatif Indonesia banyak diakui oleh dunia internasional memiliki kreatifitas
yang tinggi.
Hal lain yang juga menjadi perhatian
para pemangku kepentingan adalah perlunya regulasi yang mendukung penciptaan
iklim usaha yang kondusif untuk berkembangnya industri kreatif, misalnya: regulasi
pembiayaan bagi industri kreatif, perlunya skema pembiayaan bagi usaha kreatif
yang dapat memberikan jaminan tidak dalam bentuk fisik tetapi dapat berupa
kekayaan intelektual, atau perlunya pembiayaan pada saat melakukan penelitian
dalam membuat sebuah naskah cerita. Regulasi lainnya yang juga sangat penting
adalah regulasi terkait HKI, dimana pentingnya perlindungan dan penegakan hukum
atas pelanggaran terhadap Hak kekayaan intelektual. Tanpa adanya perlindungan
dan penegakan hukum ini, membuat orang kreatif menjadi enggan untuk berkarya.
Regulasi lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah regulasi terkait dengan
penyediaan sarana telematika di seluruh wilayah Indonesia yang dapat diakses
secara mudah dan murah.
Ukus menekankan pentingnya
perencanaan yang holistik untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.
Oleh karena itu, Kemenparekraf menginisiasi rencana pengembangan ekonomi
kreatif, yang mencakup :
1. Rencana
Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2025, yang merupakan revisi dari
dokumen Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2025 yang
telah disusun pada tahun 2009;
2. Rencana Pengembangan
Ekonomi Kreatif Nasional 2015â€ÂÂÂ2019, yang merupakan rencana
pengembangan jangka menengah ekonomi kreatif nasional; dan
3. Rencana
Pengembangan Subsektor Ekonomi
Kreatif Nasional 2015-2019, yang merupakan rencana pengembangan
jangka menengah ekonomi kreatif prioritas subsektor.
Rencana pengembangan ekonomi kreatif
akan menjadi masukan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah periode
2015-2019 yang sedang disusun oleh Bappenas, serta materi dasar dalam
penyusunan Perpres Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang diharapkan dapat
diselesaikan pada tahun 2014 ini.
Untuk mempercepat pengembangan
ekonomi kreatif pada lima tahun ke depan (2015-2019) perlu dilakukan sinergi
dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif
(pelaku/praktisi, akademisi, komunitas maupun instansi pemerintah). “Dalam
pembagian tugas pengembangan ekonomi kreatif lintas kementerian dan lembaga
pemerintah, maka diharapkan keterlibatan 34 kementerian dan lembaga
pemerintahan serta seluruh Gubernur, Walikota, dan Bupati dapat bersinergi
untuk mengembangkan ekonomi kreatif, “ tegas Ukus. Ukus juga menyampaikan bahwa
ada enam lembaga pemerintah yang baru dilibatkan dalam pengembangan ekonomi
kreatif ini dibanding K/L yang selama ini sudah ada dibawah koordinasi Inpres
No.6 Tahun 2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif.
K/L tersebut adalah: Kepala Badan
Pusat Statistik terkait dengan penyediaan data makro ekonomi kreatif; Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memiliki peran penting untuk
meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengembangan ekonomi kreatif; Menteri
Pemuda dan Olahraga yang memiliki peran untuk meningkatkan partisipasi pemuda
dalam pengembangan ekonomi kreatif; Menteri Agama yang memiliki peran untuk
mengoptimalkan pesantren-pesantren untuk dapat memberikan pendidikan
terkait ekonomi kreatif; Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Sentral Republik Indonesia
yang memiliki peran untuk mengembangkan lembaga atau model pembiayaan yang
sesuai bagi ekonomi kreatif.
Rapat koordinasi teknis yang
merupakan rakor lintas kementerian ke-3, yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni
2014 ini, bertujuan untuk memfinalisasi strategi dan pembagian tugas
lintas kementerian serta sinergi program dan kegiatan pengembangan ekonomi
kreatif di setiap Kementerian terkait, yang nantinya dapat menjadi dasar
pengembangan ekonomi kreatif nasional periode 2015-2019 mendatang.
“Fokus pengembangan subsektor
ekonomi kreatif pada periode 2015-2019 adalah peningkatan daya saing industri
kreatif dengan pemanfaatan iptek secara optimal dan pengembangan kreativitas
dan kelembagaan industri kreatif” jelas Ukus. Pada tahun 2015-2019 mendatang Ukus
juga menargetkan kontribusi PDB ekonomi kreatif akan mencapai 7-7,5% dengan
syarat pertumbuhan PDB Industri Kreatif minimal 5-6%. Selain itu, tingkat
partisipasi tenaga kerja industri kreatif juga ditargetkan mencapai 10,5 -11%
dari total tenaga kerja nasional, peningkatan devisa negara mencapai 6,5% - 8%
dan selain itu akan didorong penciptaan kota kreatif dan ruang publik bagi
masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Ukus optimis bangsa
Indonesia dapat mewujudkan target pencapaian tersebut jika semua bersatu,
bersama-sama, bergotong royong untuk memperkuat pondasi pembangunan ekonomi
kreatif yaitu; orang kreatif, memperkuat kelembagaan sebagai payung dari
pengembangan ekonomi kreatif yang dapat memperkuat 5 pilar pengembangan ekonomi
kreatif (sumber daya alam dan budaya, industri, pembiayaan, infrastruktur dan
teknologi, dan pemasaran).
Tercatat
beberapa hal yang menjadi karakteristik dari ekonomi kreatif:
·
Diperlukan
kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri
kreatif, yaitu cendekiawan (kaum
intelektual), dunia usaha, dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar.
·
Berbasis
pada ide atau gagasan.
·
Pengembangan
tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha.
·
Konsep
yang dibangun bersifat relatif.
III.
KESIMPULAN
Ekonomi kreatif merupakan
sektor strategis dalam pembangunan nasional ke depan, karena ekonomi kreatif
berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.hal ini sudah
mendapatkan payung hukum yang jelas dari pemerintah sendiri, dan sekarang pun
sudah mendapatkan dorongan dari berbagai pihak untuk memajukan perekonomian
kreatif di Indonesia. Oleh sebab itu kita sebagai generasi muda penerus bangsa
haruslah mendukung progam ini. Tentunya dengan bidang keahlian kita
masing-masing. Dengan begitu secara tidak langsung kita telah membantu negara kita
untuk memajukan tingkat perekonomian.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar