TUGAS SOFTSKILL
(EKONOMI KOPERASI)
SELVIYANTI FEBRIARDI
2EB25
1. ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan dana
yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi, modal terdiri dari
modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. SUMBER MODAL KOPERASI
a. Sumber
modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal.Adapun modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil
kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Anggota dan calon
anggota
Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Bank dan Lembaga
keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan
surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang –
undangan yang berlaku
b. Sumber
modal koperasi (UU No.25/1992)
• Modal
sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank
atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar
yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No.25/1992,
SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota,
ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi
CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban
tertentu
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha.
4. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. Efek-efek Ekonomis
Koperasi
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi
anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,
menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau
pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota
akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
Jika kegiatan tersebut
sesuai dengan kebutuhan
Jika pelayanan tersebut
ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan
dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
B. Efek Harga dan Efek
Biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi
secara utilitarian maupun normatif.Motivasi utilitaria sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari
peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
C. Analisis Hubungan
Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan
aspek pelayanan (benefit oriented).Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan kopersinya.Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi
ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang didapat oleh anggota tersebut.
D. Penyajian dan
Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh
perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama
yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
Adanya tekanan
persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini
akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk
yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu
memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari
pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan
Koperasi
Koperasi merupakan
badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.Olehkarena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan
ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya
transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah:
penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input
anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi
adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan
dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi
langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di
peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
(2) Manfaat ekonomi
tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan
pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya
suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan
usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka
besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan
Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi
biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya
pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan
Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk +
Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
B. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan
(I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan
produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X
100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana
PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat
rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai
berukut:
Rentabilitas = S H U X
100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X
100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat
disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa
hasil usaha sebesarRp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu
mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
C. Analisis Laporan
Koperasi
Laporan keuangan
koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi.Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil
usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas
(cash flow),
(4) catatan atas
laporan keuangan
(5) Laporan perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha
pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota.Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.Dalam hal operasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
5. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi
oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa
hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
6.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =
Va x JUA + S a x JMA
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
7.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
a) SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
b) SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU
untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
c) Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU
yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya
kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu
proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
d) SHU anggota dibayar
secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar