PEREKONOMIAN INDONESIA
UMKM
INDONESIA

NAMA NPM
AWALLIN
OKTAVIA T. S 21213524
INDRA
KRISTYANTI 24213392
PUTRI
ANDINY 26213995
ROSITA
NURHAYATI 28213099
SELVIYANTI
FEBRIARDI 28213363
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi - Akuntansi
ATA 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG MASALAH
Dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil
dan berkelanjutan, Bank Indonesia telah melakukan berbagai upaya dari sisi
moneter dan perbankan agar tercapai kondisi ekonomi makro yang stabil dan kondusif.Namun
demikian, upaya tersebut kiranya perlu dibarengi pula dengan upaya pemberdayaan
sektor riil, khususnya melalui pengembangan Usaha Mikro, kecil dan Menengah
(UMKM). Hal ini mengingat UMKM merupakan salah satu pemain penting bagi
perekonomian nasional.Sementara itu, pengembangan UMKM masih berhadapan dengan
salah satu kendala dalam mengakses pembiayaan dari perbankan yaitu
keterbatasan informasi perbankan mengenai UMKM yang potensial atau mengenai
kelayakan usahanya. Dalam rangka meningkatkan penyaluran kredit UMKM, bank
misalnya tidak selalu dapat memperoleh informasi keuangan yang memadai dari
UMKM yang belum pernah berhubungan dengan bank mengingat keterbatasan atau
ketiadaan catatan keuangan UMKM tersebut.Hal ini antara lain juga disebabkan
oleh keunikan dari UMKM, yang umumnya tidak memiliki informasi yang
terorganisir mengenai kondisi keuangan, pangsa pasar, dinamika kompetisi dan
jejak rekam manajemen.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian dari UMKM?
2. Bagaimana peranan UMKM terhadap
pertumbuhan ekonomi?
3. Bagaimana perkembangan UMKM di Indonesia?
4. Bagaimana
data perkembangan UMKM Indonesia
selama 5 tahun?
5. Apa masalah yang sering dihadapi oleh UMKM?
6. Bagaimana strategi pengembangan UMKM di
Indonesia?
1.3
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui maksud dari UMKM.
2.
Untuk
mengetahui manfaat didirikannya UMKM
3.
Untuk
mengetahui perkembangan UMKM di Indonesia
4.
Untuk
mengetahui data perkembangan UMKM Indonesia selama 5 tahun.
5.
Untuk
mengetahui masalah yang sering dihadapi UMKM Indonesia
6.
Untuk
mengetahui strategi yang digunakan untuk mengembangkan UMKM di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian UMKM
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecildan Menengah (UMKM) :
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan.
Berikut ini
adalah Kriteria dari UMKM
No.
|
URAIAN
|
KRITERIA
|
|
ASSET
|
OMZET
|
||
1
|
USAHA MIKRO
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
2
|
USAHA KECIL
|
> 50 Juta - 500 Juta
|
> 300 Juta - 2,5 Miliar
|
3
|
USAHA MENENGAH
|
> 500 Juta - 10 Miliar
|
> 2,5 Miliar - 50 Miliar
|
2.2
Peranan UMKM dalam Perekonomian
Sejarah perekonomian dunia telah ditinjau kembali untuk
mengkaji ulang peranan usaha skala kecil menengah (UKM).Beberapa kesimpulan dari kajian
tersebut yaitu, pertama,
pertumbuhan ekonomi terjadi
sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran
sektor usaha kecil.Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak
perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979).Peran UMKM
dalam perekonomian di Indonesia yang paling penting yaitu,
1.
Membuka lapangan pekerjaan baru.
2.
Menjadi penyumbang terbesar nilai PDB
(Produk Domestik Bruto).
3.
Salah satu solusi efektif bagi permasalahan ekonomi masyarakat kelas kecil dan
menengah.
Negara-negara berkembangmulai
mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju
tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi.Ada perbedaan titik
tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB)
dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak
dan tersaingi oleh usaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri
kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat
banyak, maka pemerintah terdorong untuk
mengembangkan dan melindungi UKM.Sedangkan di negara-negara maju UKM
mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya
oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.
2.3
Perkembangan
UMKM di Indonesia
Perkembangan
peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh
jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan
nasional dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM
sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah
sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit
usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap
lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja
pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit.Jumlah
tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari
posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar
56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000.
Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan
jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8
persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berbagai
hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan
UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya
berbagai rancangan peraturan perundangan (RUU) tentang penjaminan kredit UMKM
dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP
tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia,
berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota
dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah,
terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu
pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan
pengembangan usaha oleh BDS providers
di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS
providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit
KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya
pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif
pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang
agroindustri. Hasil-hasil
tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap
perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan
peningkatan pendapatan.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas
tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan
klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh
masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam
manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya
kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap
permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya.
Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya
biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan
baku. Juga
yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan
persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus
dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman
tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan
(struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas
dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi
tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah
menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan
dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama
yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan
liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara
umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan
menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya,
yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya
akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Pada tahun
2008, kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non
migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28,49% yaitu dengan
tercapainya angka sebesar Rp. 183,76 triliun atau 20,17% dari total nilai
ekspor non migas nasional (www.bps.go.id). Selanjutnya pada tahun 2008,
kontribusi UMKM terhadap total PDB nasional adalah sebesar Rp. 1.165,26 triliun
atau 58,33%.
Kemudian pada
tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau
97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada. Jumlah ini meningkat
sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun sebelumnya. UMKM masih
akan menjadi primadona bagi pengemabngan ekonomi daerah di masa mendatang.
Banyak program yang telah dijalankan untuk memberdayakan UMKM sejak hampir 10
tahun yang lalu, namun hasilnya sampai saat ini belum menggembirakan. Sehingga
perlu dicarikan Model baru yang berbeda dengan yang sebelumnya agar UMKM tidak
jalan di tempat.
Dibutuhkan
usaha-usaha strategik guna memberdayakan UMKM agar dapat menjadi penopang
perekonomian lokal seperti yang terjadi di Jepang dan Taiwan. Oleh karena itu
upaya mengembangkan dan memberdayakan UMKM agar hasil yang diperoleh memiliki multiplier
effect yang tinggi menjadi sangat penting saat ini, khususnya dalam
meningkatkan daya saing. Dengan daya saing itu diharapkan bisa meningkatkan
pendapatan UMKM , tidak tergilas perdagangan bebas, dan berdampak pada
kesejahteraan masyarakat. Kini UMKM memiliki peluang untuk terus berkembang.
Perkembangan
UMKM di Indonesia masih terhambat sejumlah persoalan. Beberapa hal yang masih
menjadi penghambat dalam pengembangan UKM ditinjau dari dua faktor yaitu faktor
internal dan faktor eksternal UKM, dimana penanganan masing-masing faktor harus
bersinergi untuk memperoleh hasil yang maksimal, yaitu: (1) Faktor Internal :
merupakan masalah klasik dari UKM yaitu lemah dalam segi permodalan dan segi
manajerial (kemampuan manajemen, produksi, pemasaran Simposium Nasional
2010: Menuju Purworejo Dinamis dan Kreatif - 3 dan sumber daya manusia);
(2) Faktor Eksternal : merupakan masalah yang muncul dari pihak pengembang dan
pembina UKM, misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, tidak adanya
monitoring dan program yang tumpang tindih antar institusi.
2.4
Data Perkembangan UMKM
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008
Tentang UMKM, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah didefinisikan sebagai perusahaan
milik perseorangan WNI dengan kekayaan bersih maksimum sepuluh milyar rupiah
dan penjualan tahunan maksimum lima puluh milyar rupiah. Dengan definisi
tersebut, UMKM merupakan 99.9% dari total seluruh pelaku ekonomi di Indonesia.
Pelaku terbanyak adalah pengusaha mikro dengan jumlah 52.176.795 unit atau
98,88% dari total pengusaha di Indonesia di tahun 2009. UMKM juga menyerap
tenaga kerja terbanyak, yaitu 96.211.332 orang atau 97,3% dari total tenaga
kerja di Indonesia dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak oleh unit usaha
mikro yang berjumlah 90.012.694 orang atau 91,03% dari total tenaga kerja di
Indonesia. Pertumbuhan UMKM di Indonesia sejak tahun 2005 hingga 2009 mempunyai
kecenderungan linear dengan pertumbuhan rata-rata 12.2%. Data yang lebih
lengkap dapat dilihat di Tabel 1 dan Tabel 2.
Tabel 1: Jumlah Unit Usaha di
Indonesia
Tahun
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
|||||
Satuan
|
Unit
|
Persen
|
Unit
|
Persen
|
Unit
|
Persen
|
Unit
|
Persen
|
Unit
|
Persen
|
Jumlah Usaha Mikro
|
45,217,567
|
96.16%
|
48,512,438
|
98.95%
|
49,608,953
|
98.92%
|
5,084,771
|
90.02%
|
52,176,795
|
98.88%
|
Jumlah Usaha Kecil
|
1,694,008
|
3.60%
|
472,602
|
0.96%
|
498,565
|
0.99%
|
522,124
|
9.24%
|
546,675
|
1.04%
|
Jumlah Usaha Menengah
|
105,481
|
0.22%
|
36,763
|
0.07%
|
38,282
|
0.08%
|
36,717
|
0.65%
|
41,133
|
0.08%
|
Jumlah Usaha Besar
|
5,022
|
0.01%
|
4,577
|
0.01%
|
4,463
|
0.01%
|
4,650
|
0.08%
|
4,677
|
0.01%
|
Total Unit Usaha
|
47,022,078
|
100.00%
|
49026380
|
100.00%
|
50,150,263
|
100.00%
|
5,648,262
|
100.00%
|
52,769,280
|
100.00%
|
Tabel 2: Jumlah Tenaga Kerja Yang Diserap Unit Usaha di
Indonesia
Tahun
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
|||||
Satuan
|
Orang
|
Persen
|
Orang
|
Persen
|
Orang
|
Persen
|
Orang
|
Persen
|
Orang
|
Persen
|
Jumlah Tenaga Kerja Usaha Mikro
|
69,966,508
|
74.47%
|
82,071,144
|
85.98%
|
84,452,002
|
84.51%
|
87,810,366
|
85.62%
|
90,012,694
|
85.83%
|
Jumlah Tenaga Kerja Usaha Kecil
|
9,204,768
|
9.80%
|
3,139,711
|
3.29%
|
3,278,793
|
3.28%
|
3,519,843
|
3.43%
|
3,521,073
|
3.36%
|
Jumlah Tenaga Kerja Usaha Menengah
|
4,415,322
|
4.70%
|
2,698,743
|
2.83%
|
2,761,135
|
2.76%
|
2,694,069
|
2.63%
|
2,677,565
|
2.55%
|
Jumlah Tenaga Kerja Usaha Besar
|
2,719,209
|
2.89%
|
2,441,181
|
2.56%
|
2,535,411
|
2.54%
|
2,756,205
|
2.69%
|
2,674,671
|
2.55%
|
Total Tenaga Kerja Indonesia
|
93,958,387
|
91.86%
|
95,456,935
|
94.65%
|
99,930,217
|
93.09%
|
102,552,750
|
94.37%
|
104,870,663
|
94.29%
|
Lihat data lebih lengkap : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=sections&Itemid=93
2.5
Permasalahan
yang Dihadapi UMKM
Pada
umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) antara
lain meliputi:
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya
Akses Pembiayaan
Permodalan
merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha.
Kurangnya permodalan UKM, dikarenakan pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha
perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutupyang mengandalkan modal dari
si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank
atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara
administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan
mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup
untuk dijadikan agunan.
2.
Kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh
secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun.Keterbatasan
kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikanformal maupun pengetahuan dan
keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk
berkembang dengan optimal.Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya,
unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru
untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3. Lemahnya Jaringan Usaha dan
Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha
kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha
yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi
produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang
kurang kompetitif.Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang
sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional
dan promosi yang baik.
4. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula
terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para
pengusaha UKM itu sendiri.Semangat yang dimaksud antara lain kesediaan terus
berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau
berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar
belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk
kinerja.Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan
kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya
kesempatan-kesempatan yang ada.
5. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara
generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak
informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya
menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi
penerus dalam mengembangkan usahanya.
2.6
Strategi Pengembangan UMKM
Untuk
itu dalam rangka lebih mengembangkan UMKM, maka ada beberapa startegi
yang dapat dilakukan antara lain adalah:
1. Mengoptimalkan
peran KKMB dalam membina dan melakukan pendampingan para UMKM prospek yang akan
mengajukan permohonan kredit usaha.
2. Mensosialisasikanpembiayaan
bagi hasil atau modal ventura.
3. Meningkatkan
peran serta lembaga penjamin kredit untuk para UMKM prospek yang terbentur akan
adanya persyaratan agunan.
Diharapkan dengan
dilaksanakannya strategi-strategi di atas, para UMKM prospek tidak lagi
mengalami kesulitan dalam hal pengajuan kredit modal usaha dari Lembaga
Penyalur Kredit.
·
Pemberdayaan UMKM dalam Perekonomian
Pemberdayaan usaha
mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis
dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian
terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja
danmengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan.Dengan demikian, upaya
untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada
tataran makro, meso dan mikro yang meliputi:
1. Penciptaan
iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha
seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi
ekonomi;
2. Pengembangan sistem pendukung usaha bagi
UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat
memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber
daya lokal yang tersedia;
3. Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan
kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM);
4. Pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak
dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro,
terutama yang masih berstatus keluarga miskin.
5. Peningkatan kualitas koperasi untuk
berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi
kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
·
Kedudukan
UMKM di Indonesia
Kedudukan UKM dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat
dari :
1.
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor;
2.
Penyedia lapangan kerja yang terbesar;
3.
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan
ekonomi lokal dan pemberdayaanmasyarakat;
4.
Pencipta pasar baru dan inovasi; serta
5.
Sumbangan dalam menjaga neraca
pembayaran melalui sumbangannya dalam menghasilkan ekspor.
Secara
garis besar kebijakan Pemerintah dalam pengembangan UKM semasa krisis dimulai
dengan menggerakkan sektor ekonomi rakyat dan koperasi untuk pemulihan produksi
dan distribusi kebutuhan pokok yang macet akibat krisis Mei 1998.Hingga akhir
tahun 1999 upaya ini secara meluas didukung dengan penyediaan berbagai skema
kredit
program yang kemudian mengalami kemacetan. Sejak 2000 dengan keluarnya UU 25 tentang PROPENAS secara garis besar kebijakan pengembangan UKM ditempuh dengan tiga kebijakan pokok yaitu;
program yang kemudian mengalami kemacetan. Sejak 2000 dengan keluarnya UU 25 tentang PROPENAS secara garis besar kebijakan pengembangan UKM ditempuh dengan tiga kebijakan pokok yaitu;
1.
Penciptaan iklim kondusif,
2.
Meningkatkan akses kepada sumberdaya
produktif, dan
3. pengembangan
kewirausahaan.
BAB
111
KESIMPULAN
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional,
karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis
ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana
banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti
aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh
dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh
Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor
swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan
hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing
dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari
pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama
pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih
kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan
perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang
saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan
meningkatkan kualitas Sumber Daya
DAFTAR PUSTAKA
Tambunan, T.T.H., (2008), “Masalah Pengembangan UMKM di Indonesia: Sebuah Upaya Mencari Jalan
Alternatif”, Makalah, diakses dari http://www.kadin-indonesia.or.id pada tanggal 1 Mei 2010.
Hasanudin,nofri,” peran UMKM dalam
mendorong kekompetitifan perekonomian “Okzone.com
Sri Lestari Rahayu, 2005, Analisis Peranan Perusahaan Modal Ventura
Dalam Mengembangkan UKM Di Indonesia, Kajian Ekonomi dan Keuangan,Badan
Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional.
Endang, Sri Nuryani. “Peran Pemerintah Dalam Pengembangan UKM Menghadapi Pasar Global.”
Makalah disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah
Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
Ernawati. “Upaya
Meningkatkan Peran UMKM.” Warta
Kemitraan Bagi Pengembangan Ekonomi Lokal (KPEL, Jakarta, Edisi Oktober
Bappenas, UNDP, UN-HABITAT, 2002.
http://ukm-indonesia.net/umkm-memiliki-peran-strategis.htmlhttp://www.usaha-kecil.com/usaha_kecil_menengah.html
http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm
http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar