Jumat, 11 Oktober 2013

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE 3

NAMA KELOMPOK:
SELVIYANTI FEBRIARDI (28213363)
WINDI FEBRIANI (29213329)
MELINDA TRI HARYATI (25213433)

1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV , PT , 
   YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI,  LEASING,  PESEROAN  TERBATAS  
   NEGARA

# Bentuk-bentuk perusahaan:
·        Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV) : sebuah perusahaan atau badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang berusaha (sekutu komplementer/sekutu aktif), dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja (sekutu komanditer/ sekutu pasif). Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanam modal dan aktif mengelola CV. Sedangkan sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.
Contoh : JNE, Timur Agung cv, Tomasu cv, Widya Karsa Pratama cv, 

·        Perseroan Terbatas (PT) atau NV (Naamloze Venntschaap) : merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham-saham. Pemegang saham dapat diartikan sebagai pemilik perusahaaan sehingga ikut bertanggung jawab atas utang-utang perseroan, namun tanggung jawabnya hanya sebatas saham yang dimiliki.
Contoh: PT. PLN, PT. BNI, PT.GIA(Garuda Indonesia Airways), PT. KAI, PT. Pelni

·        Yayasan : merupakan suatu badan usaha,tetapi tidak untuk mencari keuntungan yang didirikan oleh orang-orang dengan cara memisahkan harta kekayaan pemilik dengan tujuan social dan memiliki badan hukum. Dalam usahanya, yayasan mengumpulkan dana melalui donatur  tetap maupun tidak tetap, menerima sumbangan yang tidak mengikat, hibah dan iuran anggotanya.
Contoh : yayasan pendidikan Telkom, anak yatim/piatu, yayasan panti jompo, yayasan peduli anak jalanan, yayasan kaum dhuafa

·        Koperasi : merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiantannya berdasarkan prinsip kekeluargaan. Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan, etapi untuk memenuhi keperluan dan kesejahteraan bersama (khususnya anggota)
Contoh : koperasi pegawai, koperasi unit desa, koperasi sekolah, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam
  
·        Asuransi : merupakan usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa ansuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Contoh : Jasa Raharja, Jamsostek, Prudential, Manulife, Allianz

·        Perusahaan Leasing : merupakan lembaga keuangan bukan bank yang operasinya melakukan kegiatan penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan dalam jangka waku tertentu.
Contoh : Adira Dinamika Multifinance, FIF, SUMMIT OTO FINANCE, MEGA FINANCE, Astra Sedaya Finance
                                                                    
·        Perusahaan Perseroan (Persero) : perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive) dengan pemerintah sebagai pemegang saham seluruhnya atau sebagian besar.
Contoh : PT. Pertamina Persero, PT. Kereta Api Indonesia Persero, Perusahaan Gas Negara Persero,Tbk, PT. PLN Persero, Jasa Marga Persero

·        Perusahaan Umum (Perum) : merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara, dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa yang bermutu tinggi.
Contoh : Perum Peruri, Perum Penggadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), Perum Dinas Angkatan Motor Republik Indonesia (DAMRI), Perum Perhutani

·        Badan Usaha Perseorangan (Po) : merupakan suatu bentuk badan usaha yang pemiliknya satu orang, dan satu orang ini bertanggung jawab terhadap semua resiko dan aktivitas usaha yang dijalankan. Modal perusahaan berasal dari modal milik pribadi dan sumber modal lain yang diperoleh dari penjual yang mempercayakan barangnya untuk dijual dengan pembayaran tempo.
Contoh : Po.Metropolitan, BURGER KING, STARBUCKS COFFEE, KFC, HAMMER

·        Firma (Fa) : merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha. Semua anggota firma bertanggung jawab bersama dan membagi keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan.
Contoh : Ananda catering, Sterine offset, Angin mamiri catering, Andara Sari catering, Zanny Jaya offset Printing


2. SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA

#Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dibidang keuangan, yaitu menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Lemabaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.

·        Salah satu lembaga keuangan bank di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI)yang ditegaskan dalam UU No.23Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Tujuan dari bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah, sementara tugas dari Bank Indonesia sendiri adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank yang berada di Indonesia

·        Lembaga keuangan bukan Bank memiliki pengertian yang hamper sama dengan lembaga keuangan bank, namun perbedaannya terletak pada  kegiatan yang difokuskan pada salah satu keuangan saja, tidak bisa secara langsung menghimpun dana dari masyarakat, dan tidak dapat menciptakan uang giral.
Contoh :


Ø Asuransi : usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam premi, untuk kemungkinan yang terjadi di masa depan
Ø Reksa dana : para investor mengumpulkan dana untuk berinvestasi bersama-sama dalam pasar modal
Ø Pasar uang : pasar dimana surat-surat berharga jangka pendek di perdagangkan
Ø Pasar modal : pasar dimana dana-dana jangka panjang diperdagangkan


3.APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA

# Merger : merupakan peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu atau penyatuan perseroan/badan usaha.

# Kartel : merupakan kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing badan usaha tetap berdiri sendiri dan mempunyai kedudukan yang sama, kecuali untuk hal-hal yang telah disepakati dalam kartel

#Joint venture/ ventura : merupakan bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan dengan modal yang sebagian besar milik nasional untuk memperoleh keuntungan ekonomi sehingga diperoleh keuntungan bersama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar