NAMA KELOMPOK:
SELVIYANTI FEBRIARDI (28213363)
WINDI FEBRIANI (29213329)
MELINDA TRI HARYATI (25213433)
1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : - CV , PT ,
YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING, PESEROAN
TERBATAS
NEGARA
# Bentuk-bentuk perusahaan:
·
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV) :
sebuah perusahaan atau badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang
yang berusaha (sekutu komplementer/sekutu aktif), dan beberapa orang yang
menyerahkan modal saja (sekutu komanditer/ sekutu pasif). Sekutu aktif
merupakan anggota CV yang menanam modal dan aktif mengelola CV. Sedangkan
sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.
Contoh : JNE, Timur Agung cv, Tomasu cv, Widya Karsa Pratama cv,
·
Perseroan Terbatas (PT) atau NV (Naamloze Venntschaap) : merupakan
badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang modalnya diperoleh
dengan cara menjual saham-saham. Pemegang saham dapat diartikan sebagai pemilik
perusahaaan sehingga ikut bertanggung jawab atas utang-utang perseroan, namun
tanggung jawabnya hanya sebatas saham yang dimiliki.
Contoh: PT.
PLN, PT. BNI, PT.GIA(Garuda Indonesia Airways), PT. KAI, PT. Pelni
·
Yayasan :
merupakan suatu badan usaha,tetapi tidak untuk mencari keuntungan yang
didirikan oleh orang-orang dengan cara memisahkan harta kekayaan pemilik dengan
tujuan social dan memiliki badan hukum. Dalam usahanya, yayasan mengumpulkan
dana melalui donatur tetap maupun tidak
tetap, menerima sumbangan yang tidak mengikat, hibah dan iuran anggotanya.
Contoh : yayasan pendidikan Telkom, anak yatim/piatu, yayasan panti jompo, yayasan peduli anak jalanan, yayasan
kaum dhuafa
·
Koperasi :
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiantannya berdasarkan prinsip kekeluargaan. Koperasi
dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan, etapi untuk memenuhi keperluan dan
kesejahteraan bersama (khususnya anggota)
Contoh : koperasi pegawai, koperasi unit desa, koperasi sekolah,
koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam
·
Asuransi :
merupakan usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui
pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat
pemakai jasa ansuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu
peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Contoh :
Jasa Raharja, Jamsostek, Prudential, Manulife, Allianz
·
Perusahaan Leasing : merupakan lembaga keuangan bukan bank yang operasinya melakukan
kegiatan penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan dalam
jangka waku tertentu.
Contoh :
Adira Dinamika Multifinance, FIF, SUMMIT OTO FINANCE, MEGA FINANCE, Astra
Sedaya Finance
·
Perusahaan Perseroan (Persero) : perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba
(profit motive) dengan pemerintah
sebagai pemegang saham seluruhnya atau sebagian besar.
Contoh : PT.
Pertamina Persero, PT. Kereta Api Indonesia Persero, Perusahaan Gas Negara Persero,Tbk, PT. PLN Persero, Jasa Marga Persero
·
Perusahaan Umum (Perum) : merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Negara, dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyedia barang dan jasa yang bermutu tinggi.
Contoh :
Perum Peruri, Perum Penggadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas),
Perum Dinas Angkatan Motor Republik Indonesia (DAMRI), Perum Perhutani
·
Badan Usaha Perseorangan (Po) : merupakan suatu bentuk badan usaha yang pemiliknya
satu orang, dan satu orang ini bertanggung jawab terhadap semua resiko dan
aktivitas usaha yang dijalankan. Modal perusahaan berasal dari modal milik
pribadi dan sumber modal lain yang diperoleh dari penjual yang mempercayakan
barangnya untuk dijual dengan pembayaran tempo.
Contoh : Po.Metropolitan, BURGER KING, STARBUCKS COFFEE, KFC, HAMMER
·
Firma (Fa) :
merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk
menjalankan usaha. Semua anggota firma bertanggung jawab bersama dan membagi
keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan.
Contoh : Ananda catering, Sterine offset, Angin mamiri catering, Andara Sari catering, Zanny Jaya offset Printing
2. SEBUT & JELASKAN TENTANG LEMBAGA
KEUANGAN DI INDONESIA
#Lembaga keuangan adalah
badan usaha yang kegiatannya bergerak dibidang keuangan, yaitu menarik dana
dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Lemabaga keuangan
terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
·
Salah satu
lembaga keuangan bank di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI)yang ditegaskan
dalam UU No.23Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Tujuan dari
bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah,
sementara tugas dari Bank Indonesia sendiri adalah menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi bank yang berada di Indonesia
·
Lembaga keuangan
bukan Bank memiliki pengertian yang hamper sama dengan lembaga keuangan bank,
namun perbedaannya terletak pada
kegiatan yang difokuskan pada salah satu keuangan saja, tidak bisa
secara langsung menghimpun dana dari masyarakat, dan tidak dapat menciptakan
uang giral.
Contoh :
Ø Asuransi : usaha jasa keuangan yang menghimpun dana
masyarakat dalam premi, untuk kemungkinan yang terjadi di masa depan
Ø Reksa dana : para investor mengumpulkan dana untuk
berinvestasi bersama-sama dalam pasar modal
Ø Pasar uang : pasar dimana surat-surat berharga jangka
pendek di perdagangkan
Ø Pasar modal : pasar dimana dana-dana jangka panjang
diperdagangkan
3.APA YG DI MAKSUD
MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA
# Merger :
merupakan peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu atau
penyatuan perseroan/badan usaha.
# Kartel :
merupakan kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan
barang sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing badan usaha
tetap berdiri sendiri dan mempunyai kedudukan yang sama, kecuali untuk hal-hal
yang telah disepakati dalam kartel
#Joint venture/ ventura : merupakan bentuk kerja sama antara
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan
dengan modal yang sebagian besar milik nasional untuk memperoleh keuntungan
ekonomi sehingga diperoleh keuntungan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar