Kamis, 11 Juni 2015

tugas tulisan bebas-1

HUKUM DAGANG DI INDONESIA

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . Hukum dagang termasuk dalam hukum perdata khusus.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
•         tertulis dan
•         tidak tertulis tentang aturan perdagangan
.

Sumber Hukum Dagang


Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.       KUHD
b.      KUHS
2.       Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekarang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belanda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

Asas-Asas Hukum Dagang


Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1.      Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.      Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.      Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.      Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.      Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.      Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.

Sumber Hukum Dagang
1.      Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.      Kebiasaan
a.  Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3.      Yurisprudensi
4.      Traktat
5.      Doktrin

Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.      Sebagai catatan mengenai :
a.       Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.      Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.      Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.



Orang-orang Perantara
1.      Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2.      Golongan II :
a.       Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b.      Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1.      Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.      Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3.      Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4.      Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨      Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨      PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨      PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨      PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨      Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.      Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a.       Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.      Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.       Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨      Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨      Berasaskan gotong royong
¨      Merupakan badan hukum
¨      Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.      Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.       Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.      Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.       Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

DAFTAR PUSTAKA



Rabu, 10 Juni 2015

Perlindungan Konsumen Di Indonesia

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

BAB 1. PENDAHULUAN
Dalam kegiatan ekonomi seperti bisnis dan perdagangan terdapat transaksi jual beli barang dan/jasa antara penjual dan pembeli. Namun kita sebagai konsumen terkadang seringkali kurang teliti dalam memperhatikan komposisi yang terdapat pada makanan maupun kosmetik yang sering kita gunakan. Kita tidak tahu pasti apakah kandungan yang dicantumkan pada kemasan, terdapat bahan berbahaya bagi tubuh atau tidak. Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini, saya sebagai penulis akan berbagi ilmu kepada reader supaya lebih memahami apa tujuan dari perlindungan konsumen? Apa saja hak dan kewajiban konsumen? Apa saja hak dan kewajiban pengusaha? Peraturan apa yang telah ditetapkan pemerintah dalam melindungi hak konsumen? Lembaga apa saja yang menunjang terlaksananya peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah? Yang tentunya diharapkan dapat membantu anda memahami lebih baik tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dan Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

BAB 2. ISI
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1.      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.      Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.      Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.      Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Berikut ini dalah tujuan dari perlindungan konsumen:
A.    Meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
B.     Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakaian barang dan jasa
C.     Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak nya sebagai konsumen
D.    Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
E.     Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
F.      Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kesalamatan konsumen
Hak konsumen:
A.    Hak atas kenyamanan, kemananan dan  keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa
B.     Hak untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/ jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
C.     Hak atas informasi yang benar, jelas, dan  jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa
D.    Hak untuk didengar  pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
E.     Hak unutk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
F.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
G.    Hak untuk diperlakukan atau  dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
H.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ penggantian apabila barang dan/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
I.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya
Kewajiban konsumen:
A.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/ jasa, demi keamanan dan keselamatan
B.     Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/jasa
C.     Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
D.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak pelaku usaha adalah:
A.    Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ jasa yang diperdagangkan
B.     Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
C.     Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
D.    Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ jasa yang diperdagangkan
E.     Hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha adalah:
A.    Beritikad baik dalam melakukan usahanya
B.     Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan dan jaminan barang dan/ jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan
C.     Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
D.    Menjamin mutu  barang dan/ jasa  yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ jasa yang yang berlaku
E.     Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/ mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan
F.      Memberi kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/jasa yang diperdagangkan
G.    Memberi kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian apabila barang yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Berikut ini adalah lembaga yang dibentuk untuk perlindungan konsumen;
-Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk berdasarkan amant Pasal 43 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaga ini dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan kosumen.
-BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi "menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan".
- Dalam Undang-undang perlindungan konsumen LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM, adalah :

1.      Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3.      Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4.      Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5.      Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
BAB 3. KESIMPULAN
Dalam kegiatan konsumsi untuk keperluan pribadi, sebaiknya konsumen memperhatikan barang yang dibeli baik di toko, pasar tradisional maupun pasar swalayan apakah barang tersebut sudah bersertifikat halal atau tidak, mencantumkan tanggal expiredkemudian barulah kita cek komposisi yang terdapat dibelakang kemasan. Hal tersebut yang sering kita tidak hiraukan ketika berbelanja sesuatu, padahal dengan mengeceknya kita sebagai konsumen dapat meminimalisir kemungkinan mendapatrkan barang yang tidak layak.
Semoga informasi yang saya sampaikan pada artikel kali ini dapat bermanfaat bagi anda. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penulisan artikel ini baik kesalahan penulisan kata, ataupun sususan.

DAFTAR PUSTAKA



Senin, 01 Juni 2015

Tugas Softskill : Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perekonomian

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


BAB 1. PENDAHULUAN

Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, yang telah diatur oleh Undang-Undang dan telah berlaku di Indonesia.
Dan dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai apasih kekayaan intelektual itu? Bagaimana awal mula diakuinya HKI ? Mengapa harus dilindungi? Dan apa saja kekayaan intelektual yang telah Negara kita miliki? Berikut ini penjelasaannya.

BAB 2. ISI

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Berikut adalah asal mula dan perkembangan terbentuknya Undang-Undang  yang mengatur tentang HKI:
1.      Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda
2.      Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten.
3.      Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
4.      10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
5.      Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
6.      Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
7.      19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
8.      Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
9.      Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
10.  28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
11.  Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakupAgreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  1. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  2. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  3. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  4. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Karena kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir yang merupakan anugrah dari Tuhan YME dan juga bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak, maka jika tidak dilindungi secara hukum akan banyak terjadinya kejahatan seperti plagiat yang tentunya akan merugikan manusia yang telah mengeluarkan kemampuannya baik secara meteril maupun nonmaterial.
Banyak sekali kekayaan intelektual yang telah dihasilkan oleh penduduk Indonesia bahkan sebelum kemerdekaan. Seperti contoh warisan kebudayaan yang belakangan ini rentan sekali kebudayaan kita diakui oleh Negara tetangga.

Daftar Budaya Indonesia yang Diklaim oleh Negara Lain.

Semangat para pemuda kala memperjuangkan persatuan Indonesia,kini tak lagi sama. Jika dahulu musuh utama adalah penjajah (Belanda dan Jepang) ,sekarang tinggal menjaga apa yang sudah diperjuangkan dulu. Namun yang perlu digarisbawahi adalah mempertahankan sesuatu itu lebih sulit daripada memperolehnya. Pengklaiman Malaysia akan tari pendet  yang merupakan salah satu budaya Indonesia itu merupakan salah satu bukti, perjuangan mempertahankan warisan leluhur yang masih kental akan pesan moral tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Memang, Indonesia sangat kaya akan budaya, fakta ini tidak bisa disangkal lagi oleh siapapun. Namun dibalik kekayaan tersebut justru Pemerintah dan bangsa Indonesia sangat lemah mematenkan apa yang seharusnya menjadi hak bangsa Indonesia. Banyak kebudayaan Indonesia yang seharusnya dipatenkan sebagai warisan bangsa Indonesia tanpa disadari “dicuri” satu persatu oleh bangsa lain.
Bahkan akhir akhir ini Bangsa Indonesia kembali dikagetkan dengan klaim Malaysia atas tari tor tor. Dari data yang dikumpul, setidaknya terdapat 32 daftar artefak budaya Indonesia yang di klaim bangsa lain. Tidak hanya Malaysia yang mencuri budaya dari Indonesia, tetapi banyak Negara lain yang berprilaku sama dengan Malaysia, seperti Belanda, Jepang, Inggris dan Prancis. Adapun budaya yang di ambil oleh 5 negara ini yaitu sebagai berikut:
·         Batik dari Jawa oleh Adidas
·         Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
·         Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
·          Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·          Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·         Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
·         Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·          Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
·         Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
·         Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
·         Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
·         Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
·         Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
·         Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
·         Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
·         Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
·         Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
·         Kain Ulos oleh Malaysia
·         Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia

 Berikut ini adalah undang-undang yang masih berlaku untuk mengatur tentang HKI:
1.      UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
2.      UU No 14  Tahun 2001 tentang Paten
3.      UU No 15  Tahun 2001 tentang Merek
4.      UU No 19  Tahun 2002 tentang Hak Cipta
5.      UU No 31  Tahun 2000 tentang Desain Industri
6.      UU No 30  Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
7.      UU No 32  Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

BAB 3. KESIMPULAN

Kekayaan intelektual merupakan hasil pemikiran manusia atau individu yang bermanfaat bagi orang banyak sehingga perlu dilindungi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah agar dapat dilindungi semua hasil karya dari kejahatan plagiat, yang dapat merugikan baik secara materil maupun nonmaterial.
Dan setelah kita mengetahui contoh kasus pelanggaran HKI yang dialami oleh Negara kita dengan Negara tetangga, tentunya ini menghadirkan keprihatinan kita sebagai anak bangsa untuk ikut membangiktkan kembali semangat nasionalisme kaum muda agar melindungi kekayaan budaya Negara kita. Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi dimasa dating. Dan kita sebagai pemuda pemudi Indonesia, agar tidak mudah hanyut oleh pengaruh dari kebudayaan luar sehingga melupakan identitasnya sebagai anak bangsa..

DAFTAR PUSTAKA