Rabu, 10 Juni 2015

Perlindungan Konsumen Di Indonesia

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

BAB 1. PENDAHULUAN
Dalam kegiatan ekonomi seperti bisnis dan perdagangan terdapat transaksi jual beli barang dan/jasa antara penjual dan pembeli. Namun kita sebagai konsumen terkadang seringkali kurang teliti dalam memperhatikan komposisi yang terdapat pada makanan maupun kosmetik yang sering kita gunakan. Kita tidak tahu pasti apakah kandungan yang dicantumkan pada kemasan, terdapat bahan berbahaya bagi tubuh atau tidak. Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini, saya sebagai penulis akan berbagi ilmu kepada reader supaya lebih memahami apa tujuan dari perlindungan konsumen? Apa saja hak dan kewajiban konsumen? Apa saja hak dan kewajiban pengusaha? Peraturan apa yang telah ditetapkan pemerintah dalam melindungi hak konsumen? Lembaga apa saja yang menunjang terlaksananya peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah? Yang tentunya diharapkan dapat membantu anda memahami lebih baik tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dan Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

BAB 2. ISI
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1.      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.      Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.      Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.      Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Berikut ini dalah tujuan dari perlindungan konsumen:
A.    Meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
B.     Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakaian barang dan jasa
C.     Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak nya sebagai konsumen
D.    Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
E.     Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
F.      Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kesalamatan konsumen
Hak konsumen:
A.    Hak atas kenyamanan, kemananan dan  keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa
B.     Hak untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/ jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
C.     Hak atas informasi yang benar, jelas, dan  jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa
D.    Hak untuk didengar  pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
E.     Hak unutk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
F.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
G.    Hak untuk diperlakukan atau  dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
H.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ penggantian apabila barang dan/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
I.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya
Kewajiban konsumen:
A.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/ jasa, demi keamanan dan keselamatan
B.     Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/jasa
C.     Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
D.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak pelaku usaha adalah:
A.    Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ jasa yang diperdagangkan
B.     Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
C.     Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
D.    Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ jasa yang diperdagangkan
E.     Hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha adalah:
A.    Beritikad baik dalam melakukan usahanya
B.     Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan dan jaminan barang dan/ jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan
C.     Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
D.    Menjamin mutu  barang dan/ jasa  yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ jasa yang yang berlaku
E.     Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/ mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan
F.      Memberi kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/jasa yang diperdagangkan
G.    Memberi kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian apabila barang yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Berikut ini adalah lembaga yang dibentuk untuk perlindungan konsumen;
-Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk berdasarkan amant Pasal 43 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaga ini dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan kosumen.
-BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi "menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan".
- Dalam Undang-undang perlindungan konsumen LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM, adalah :

1.      Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3.      Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4.      Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5.      Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
BAB 3. KESIMPULAN
Dalam kegiatan konsumsi untuk keperluan pribadi, sebaiknya konsumen memperhatikan barang yang dibeli baik di toko, pasar tradisional maupun pasar swalayan apakah barang tersebut sudah bersertifikat halal atau tidak, mencantumkan tanggal expiredkemudian barulah kita cek komposisi yang terdapat dibelakang kemasan. Hal tersebut yang sering kita tidak hiraukan ketika berbelanja sesuatu, padahal dengan mengeceknya kita sebagai konsumen dapat meminimalisir kemungkinan mendapatrkan barang yang tidak layak.
Semoga informasi yang saya sampaikan pada artikel kali ini dapat bermanfaat bagi anda. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penulisan artikel ini baik kesalahan penulisan kata, ataupun sususan.

DAFTAR PUSTAKA



Senin, 01 Juni 2015

Tugas Softskill : Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perekonomian

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


BAB 1. PENDAHULUAN

Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, yang telah diatur oleh Undang-Undang dan telah berlaku di Indonesia.
Dan dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai apasih kekayaan intelektual itu? Bagaimana awal mula diakuinya HKI ? Mengapa harus dilindungi? Dan apa saja kekayaan intelektual yang telah Negara kita miliki? Berikut ini penjelasaannya.

BAB 2. ISI

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Berikut adalah asal mula dan perkembangan terbentuknya Undang-Undang  yang mengatur tentang HKI:
1.      Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda
2.      Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten.
3.      Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
4.      10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
5.      Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
6.      Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
7.      19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
8.      Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
9.      Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
10.  28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
11.  Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakupAgreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  1. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  2. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  3. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  4. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Karena kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir yang merupakan anugrah dari Tuhan YME dan juga bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak, maka jika tidak dilindungi secara hukum akan banyak terjadinya kejahatan seperti plagiat yang tentunya akan merugikan manusia yang telah mengeluarkan kemampuannya baik secara meteril maupun nonmaterial.
Banyak sekali kekayaan intelektual yang telah dihasilkan oleh penduduk Indonesia bahkan sebelum kemerdekaan. Seperti contoh warisan kebudayaan yang belakangan ini rentan sekali kebudayaan kita diakui oleh Negara tetangga.

Daftar Budaya Indonesia yang Diklaim oleh Negara Lain.

Semangat para pemuda kala memperjuangkan persatuan Indonesia,kini tak lagi sama. Jika dahulu musuh utama adalah penjajah (Belanda dan Jepang) ,sekarang tinggal menjaga apa yang sudah diperjuangkan dulu. Namun yang perlu digarisbawahi adalah mempertahankan sesuatu itu lebih sulit daripada memperolehnya. Pengklaiman Malaysia akan tari pendet  yang merupakan salah satu budaya Indonesia itu merupakan salah satu bukti, perjuangan mempertahankan warisan leluhur yang masih kental akan pesan moral tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Memang, Indonesia sangat kaya akan budaya, fakta ini tidak bisa disangkal lagi oleh siapapun. Namun dibalik kekayaan tersebut justru Pemerintah dan bangsa Indonesia sangat lemah mematenkan apa yang seharusnya menjadi hak bangsa Indonesia. Banyak kebudayaan Indonesia yang seharusnya dipatenkan sebagai warisan bangsa Indonesia tanpa disadari “dicuri” satu persatu oleh bangsa lain.
Bahkan akhir akhir ini Bangsa Indonesia kembali dikagetkan dengan klaim Malaysia atas tari tor tor. Dari data yang dikumpul, setidaknya terdapat 32 daftar artefak budaya Indonesia yang di klaim bangsa lain. Tidak hanya Malaysia yang mencuri budaya dari Indonesia, tetapi banyak Negara lain yang berprilaku sama dengan Malaysia, seperti Belanda, Jepang, Inggris dan Prancis. Adapun budaya yang di ambil oleh 5 negara ini yaitu sebagai berikut:
·         Batik dari Jawa oleh Adidas
·         Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
·         Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
·          Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·          Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·         Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
·         Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·          Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
·         Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
·         Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
·         Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
·         Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
·         Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
·         Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
·         Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
·         Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
·         Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
·         Kain Ulos oleh Malaysia
·         Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia

 Berikut ini adalah undang-undang yang masih berlaku untuk mengatur tentang HKI:
1.      UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
2.      UU No 14  Tahun 2001 tentang Paten
3.      UU No 15  Tahun 2001 tentang Merek
4.      UU No 19  Tahun 2002 tentang Hak Cipta
5.      UU No 31  Tahun 2000 tentang Desain Industri
6.      UU No 30  Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
7.      UU No 32  Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

BAB 3. KESIMPULAN

Kekayaan intelektual merupakan hasil pemikiran manusia atau individu yang bermanfaat bagi orang banyak sehingga perlu dilindungi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah agar dapat dilindungi semua hasil karya dari kejahatan plagiat, yang dapat merugikan baik secara materil maupun nonmaterial.
Dan setelah kita mengetahui contoh kasus pelanggaran HKI yang dialami oleh Negara kita dengan Negara tetangga, tentunya ini menghadirkan keprihatinan kita sebagai anak bangsa untuk ikut membangiktkan kembali semangat nasionalisme kaum muda agar melindungi kekayaan budaya Negara kita. Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi dimasa dating. Dan kita sebagai pemuda pemudi Indonesia, agar tidak mudah hanyut oleh pengaruh dari kebudayaan luar sehingga melupakan identitasnya sebagai anak bangsa..

DAFTAR PUSTAKA





Minggu, 26 April 2015

Ekonomi Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Realitas

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS

BAB I. PENDAHULUAN
                Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia sangatlah penting. Dengan adanya hukum tersebut membuat pembangunan menjadi teratur dan terarah. Tetapi dalam kenyataanya hukum yang adil secara harfiah tidak dapat dilaksanakan dengan baik di Indonesia, karena masih adanya penguasa yang mementingkan kepentingan pribadi dan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Sungguh tindakan seperti ini sangat disayangkan, karena perbuatannya bukan hanya merugikan satu orang melainkan seluruh warga negaranya.
            Kondisi ekonomi Indonesia sendiri, masih jauh dari cita-cita bangsa seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yakni untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Seperti kondisi ekonomi yang terjadi belakangan ini, kenaikan harga bbm yang disertai dengan kenaikan harga barang membuat kaum masyarakat ekonomii menegah kebawah sangat tercekik dengan kondisi yang ekonomi yang tidak stabil ini. Kemudian nilai tukar rupiah yang sempat melemah, serta adanya tindakan percobaan intervensi terhadap hukum di Indonesia dari Negara lain karena kasus narkoba. Jika saja hukum suatu bangsa dapat berjalan efektif, maka kedaulatan hokum Negara serta  pembangunan ekonomi pun akan mudah dilaksanakan.
BAB II. ISI
EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM
            Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1-5 yang mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional.
Ayat 1 : “ Perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” .
Ayat 2 : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”
Ayat 3 : “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Ayat 4 : “ Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
Ayat 5 : “ Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang”
Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan perorangan atau pihak-pihak tertentu.  Pernyataan dalam UUD’45 ini secara jelas dan dengan resmi menetapkan bahwa pembangunan ekonomi harus demi untuk kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain monopoli, oligopolimaupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
EKONOMI DALAM KONDISI REALITAS
Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.
2010 menjadi tahun yang penting bagi Indonesia. Terpilihnya presiden baru, menandakan era baru dalam pemerintahan Indonesia. Keberhasilan Indonesia lepas dari jeratan krisis financial global, hingga mampu menjadi satu dari dua negara Asia yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif di tahun 2009, membangkitkan optimisme di awal tahun 2010. Optimisme perekonomian ini yang sepatutnya dipertahankan oleh pemerintahan SBY dan menjadi landasan pembangunan di tahun 2010.
Secara umum, perekonomian Indonesia pada tahun 2010 menunjukkan prestasi yang cukup baik. Sebagai negara yang mampu mencapai pertumbuhan positif selama masa krisis finansial global, Indonesia semakin mendapat kepercayaan di mata dunia Internasional. Hal ini terbukti dari meningkatnya peringkat Indonesia pada Global Competitiveness Index 2010-2011 yang dikeluarkan oleh World Economic Forum. Indonesia berhasil meraih peringkat 44, naik 10 peringkat dibandingkan pada tahun 2009. Peringkat layak investasi Indonesia menurut S&P juga mengalami peningkatan dari BB menjadi BBB. Kenaikan peringkat layak investasi ini menunjukkan semakin dipercayanya pasar modal Indonesia di mata global.
Indikator makroekonomi Indonesia selama tahun 2010 menunjukkan adanya perbaikan perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melaju pada tingkat 6,1%, sedangkan tingkat inflasi hingga November berhasil ditahan pada level 6,33% (yoy). Hal ini didukung oleh rendahnya tingkat suku bunga BI yang dipertahankan pada level 6,5%. Rendahnya tingkat suku bunga acuan ini menyebabkan sektor kredit mengalami peningkatan tajam sehingga sukses memompa pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat dari meningkatnya pertumbuhan kredit yang hingga bulan oktober mencapai 19,3% (yoy).
Indonesia juga mengambil keuntungan dari krisis ekonomi yang dialami oleh negara-negara uni eropa. Krisis tersebut menyebabkan adanya perpindahan aliran dana ke emerging market seperti Indonesia. Menurut data World Bank, total dana global yang hijrah ke emerging market hingga bulan oktober mencapai US$ 403 Miliar. Wajar apabila, ada sebagian dari dana global tersebut (US$ 15,7 miliar pada tiga triwulan pertama) yang mampir membanjiri pasar modal Indonesia. Banjir bandang dana global ini sukses mendongkrang IHSG mencapai di atas 3700. Diperkirakan akan terus meningkat pada tahun depan. Melonjaknya IHSG ini dikhawatirkan akan menyebabkan kerentanan apabila terjadi capital flight dari dana-dana asing tersebut. Kekhwatiran ini coba di atasi oleh pemerintah dengan terus mengkokohkan cadangan devisa. Hingga akhir November, cadangan devisa Indonesia sukses menembus angka US$ 92,759 Miliar atau sebesar 6,96 bulan impor dan pembayaran ULN pemerintah (BI, 2010). Dengan besarnya cadangan devisa yang dipunya oleh Indonesia, nampaknya perekonomian Indonesia masih akan stabil hingga tahun depan.
Menurut Gareth Leather pengamat ekonomi untuk  kawasan Asia dari Capital Ekonomics, investasi hanya tumbuh 4,0 persen pada kuartal ke tiga 2014, turun disbanding kuartal sebelumnya yang tercatat 5,0 persen, dan dari rata-rata investasi yang tumbuh 8,5 persen dalam satu decade terakhir. Lingkungan bisnis yang tidak pasti telah membuat investor asing maupun domestik mundur. Bukan hanya itu, tingginya suku bunga juga menjadi factor investasi menjadi mandek.

BAB III. KESIMPULAN
Kebijakan ekonomi yang sudah diatur dalam UUD ’45 pasal 33 ayat 1-5 adalah pedoman bagi pemerintah dan sector swasta dalam menjalakan kebijakan ekonomi. Dan permasalahan yang muncul dari tahun ketahun hanya dapat diselesaikan dengan komitmen kita bersama dalam mematuhi dan menjalankan tujuan bersama, yakni kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, namun untuk mewujudkan itu semua diperlukan waktu yang cukup lama. Jadi sudah seharusnya bagi kita generasi muda penerus bangsa memahami dan kritis terhadap perkembangan social, ekonomi, dan politik dan bersatu dalam mencari solusi yang tepat bagi pemasalahan yang kita hadapi.
DAFTAR PUSTAKA


Minggu, 22 Maret 2015

Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia

PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI INDONESIA


I.            PENDAHULUAN

Ekonomi kreatif adalah  sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama.

Dan perkembangannya di Indonesia sendiri dimulai saat era kepeminpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menginstruksikan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.

Keputusan ini sudah sesuai dengan Instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015 yang menjadi latar belakangnya.

Selain itu secara umum dalam perkembangan ekonomi kreatif terdapat 5 permasalahan utama yang menjadi pokok perhatian, yakni : kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, iklim yang kondusif, kurangnya penghargaan/apresiasi terhadap insan kreatif indonesia dan kreatifitas yang dihasilkan, belum adanya sinergi antara pelaku ekonomi kreatif dengan dunia usaha, lemahnya dukungan dari lembaga konvensional dan mendapatkan sumber dana alternatif.

II.          ISI
PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Dimulai pada tahun 2006 di mana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Proses pengembangan ini diwujudkan pertama kali dengan pembentukan Indonesian Design Power oleh Departemen Perdagangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pada tahun 2007 dilakukan peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia 2007 pada Trade Expo Indonesia.
Untuk mewujudkan Indonesia Kreatif, tahun 2009 diadakan Pekan Produk Kreatif dan Pameran Ekonomi Kreatif ysng berlangsung setiap tahunnya.
Sekretaris  Jenderal  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Ukus Kuswara membuka rapat lintas Kementerian untuk membahas sinergi program dan kegiatan dalam rangka percepatan Pengembangan Subsektor Ekonomi Kreatif Nasional 2015-2019 yang berlangsung di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona. Subsektor ekonomi kreatif yang akan dikembangkan, meliputi: 1) Arsitektur; 2) Desain; 3) Film,Video & Fotografi; 4) Kuliner; 5) Kerajinan; 6) Mode/fashion; 7) Musik; 8) Penerbitan dan Percetakan; 9) Permainan Interaktif; 10) Periklanan; 11) Riset dan Pengembangan; 12) Seni Rupa; 13) Seni Pertunjukan; 14) Teknologi Informasi; dan 15) Televisi dan Radio. Rapat lintas kementerian dilakukan setelah proses FGD (Focus Discussion Group) antara semua pemangku kepentingan berlangsung selama 1 bulan terakhir dan dalam rangka membuat rencana jangka panjang dan menengah pengembangan ekonomi kreatif.

Ekonomi Kreatif Penting dan Strategis

Ekonomi kreatif merupakan sektor strategis dalam pembangunan nasional ke depan, karena ekonomi kreatif berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional, yaitu: berkontribusi sebesar 7% terhadap PDB Nasional, menyerap 11,8 juta tenaga kerja atau sebesar 10,72% dari total tenaga kerja nasional, menciptakan 5,4 juta usaha atau sekitar 9,68% dari total jumlah usaha nasional, serta berkontribusi terhadap devisa negara sebesar 119 Triliun atau sebesar 5,72% dari total ekspor nasional.  Pada tahun 2013 pertumbuhan ekonomi kreatif mencapai 5,76% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional 5,74%.
Ekonomi kreatif dapat menciptakan nilai tambah dengan basis pengetahuan, termasuk warisan budaya, dan tekonologi yang sudah ada dari ide kreatif dan inovasi sampai ide kreatif terwujud menjadi karya kreatif yang dapat digunakan dan ada pasarnya. Disamping itu karya kreatif Indonesia dapat mengangkat bangsa Indonesia di luar maupun membangun rasa bangga di dalam negeri seperti kita lihat penggunaan batik dan tenun saat ini.  Kreativitas dan inovasi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif. 

Tujuh Isu Strategis dan Model Pengembangan Ekonomi Kreatif

Dari hasil FGD, telah diidentifikasikan tujuh isu strategis yang menjadi potensi maupun tantangan yang perlu mendapatkan perhatian para pemangku kepentingandalam pengembangan ekonomi kreatif mendatang. “Tujuh isu strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif,meliputi: (1) Ketersediaan sumber daya kreatif (orang kreatif-OK) yang profesional dan kompetitif; (2) Ketersediaan sumber daya alam yang berkualitas, beragam, dan kompetitif; dan sumber daya budaya yang dapat diakses secara mudah; (3) Industri kreatif yang berdaya saing, tumbuh, dan beragam; (4) Ketersediaan pembiayaan yang sesuai, mudah diakses dan kompetitif; (5) Perluasan pasar bagi karya kreatif; (6) Ketersediaan infrastruktur dan teknologi yang sesuai dan kompetitif; dan (7) Kelembagaan yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif”, jelas Ukus
Agar industri kreatif dapat berkembang di masing-masing bidangnya maupun terdapatnya sinergi antar sektor maupun agar industri kreatif dapat menggerakan sektor lain, diperlukan pendekatan yang holistik dan koordinasi yang efektif.  Maka untuk fungsi fasilitasi dan pemberdayaan Pemerintah, harus ada pembagian tugas antara K/L terkait dan mekanisme koordinasi. Sebagai contoh, misalnya peningkatan ketersediaan sumber daya kreatif maka pendidikan dan ketenagakerjaan  merupakan aspek penting yang merupakan pondasi dalam pengembangan ekonomi kreatif ke depan. Peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pendidikan formal di bidang-bidang keterampilan terkait industri kreatif maupun membentuk “creative mind set” menjadi penting. Tidak kalah penting peran dari pemerintah, pemda, intelektual, bisnis dan komunitas untuk mendorong pengembangan pendidikan non formal. 
Secara lebih spesifik, untuk seni pertunjukan kualitas pengajar seni pertunjukan dirasakan kurang memadai dan belum tersedianya bidang studi yang mendukung kegiatan seni pertunjukan seperti manajemen dan teknologi panggung seni pertunjukan. Sedangkan pendidikan non formal seperti sangar tari juga perlu untuk dipetahankan.  Contoh lainnya adalah di sektor permainan interaktif, yaitu adanya ketidaksesuaian antara kurikulum pendidikan dengan kebutuhan industri,  dan banyaknya tawaran yang lebih menarik kepada orang kreatif lokal untuk ke luar negeri yang membuat kesulitan bagi studio lokal untuk mendapatkan tenaga kerja kreatif yang berkualitas di dalam negeri.
Selain itu, isu strategis terkait dengan pengembangan industri meliputi: wirausaha kreatif, usaha kreatif, serta karya kreatif merupakan tantangan yang dihadapi hampir di seluruh subsektor industri kreatif. Wirausaha dan usaha kreatif lokal sebagian besar belum mampu untuk berkompetisi dengan wirausaha dan usaha kreatif asing yang sebagian besar sudah memiliki kemampuan produksi yang besar dan sudah terkelola secara profesional. Walaupun demikian, karya kreatif yang dihasilkan oleh orang kreatif Indonesia banyak diakui oleh dunia internasional memiliki kreatifitas yang tinggi.
Hal lain yang juga menjadi perhatian para pemangku kepentingan adalah perlunya regulasi yang mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif untuk berkembangnya industri kreatif, misalnya: regulasi pembiayaan bagi industri kreatif, perlunya skema pembiayaan bagi usaha kreatif yang dapat memberikan jaminan tidak dalam bentuk fisik tetapi dapat berupa kekayaan intelektual, atau perlunya pembiayaan pada saat melakukan penelitian dalam membuat sebuah naskah cerita. Regulasi lainnya yang juga sangat penting adalah regulasi terkait HKI, dimana pentingnya perlindungan dan penegakan hukum atas pelanggaran terhadap Hak kekayaan intelektual. Tanpa adanya perlindungan dan penegakan hukum ini, membuat orang kreatif menjadi enggan untuk berkarya. Regulasi lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah regulasi terkait dengan penyediaan sarana telematika di seluruh wilayah Indonesia yang dapat diakses secara mudah dan murah.
Ukus menekankan pentingnya perencanaan yang holistik untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenparekraf menginisiasi rencana pengembangan ekonomi kreatif, yang mencakup :
1.     Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2025, yang merupakan revisi dari dokumen Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2025 yang telah disusun pada tahun 2009;
2.     Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2015â€Â2019, yang merupakan rencana pengembangan jangka menengah ekonomi kreatif nasional; dan
3.     Rencana  Pengembangan  Subsektor  Ekonomi  Kreatif Nasional 2015-2019, yang merupakan rencana pengembangan jangka menengah ekonomi kreatif prioritas subsektor.
Rencana pengembangan ekonomi kreatif akan menjadi masukan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah periode 2015-2019 yang sedang disusun oleh Bappenas, serta materi dasar dalam penyusunan Perpres Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2014 ini.
Untuk mempercepat pengembangan ekonomi kreatif pada lima tahun ke depan (2015-2019) perlu dilakukan sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif (pelaku/praktisi, akademisi, komunitas maupun instansi pemerintah). “Dalam pembagian tugas pengembangan ekonomi kreatif lintas kementerian dan lembaga pemerintah, maka diharapkan keterlibatan 34 kementerian dan lembaga pemerintahan serta seluruh Gubernur, Walikota, dan Bupati dapat bersinergi untuk mengembangkan ekonomi kreatif, “ tegas Ukus. Ukus juga menyampaikan bahwa ada enam lembaga pemerintah yang baru dilibatkan dalam pengembangan ekonomi kreatif ini dibanding K/L yang selama ini sudah ada dibawah koordinasi Inpres No.6 Tahun 2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif. 
K/L tersebut adalah: Kepala Badan Pusat Statistik terkait dengan penyediaan data makro ekonomi kreatif; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memiliki peran penting untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengembangan ekonomi kreatif; Menteri Pemuda dan Olahraga yang memiliki peran untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam pengembangan ekonomi kreatif; Menteri Agama yang memiliki peran untuk mengoptimalkan pesantren-pesantren untuk dapat  memberikan pendidikan terkait ekonomi kreatif; Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Sentral Republik Indonesia yang memiliki peran untuk mengembangkan lembaga atau model pembiayaan yang sesuai bagi ekonomi kreatif.
Rapat koordinasi teknis yang merupakan rakor lintas kementerian ke-3, yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2014 ini,  bertujuan untuk memfinalisasi strategi dan pembagian tugas lintas kementerian serta sinergi program dan kegiatan pengembangan ekonomi kreatif di setiap Kementerian terkait, yang nantinya dapat menjadi dasar pengembangan ekonomi kreatif nasional periode 2015-2019 mendatang.
“Fokus pengembangan subsektor ekonomi kreatif pada periode 2015-2019 adalah peningkatan daya saing industri kreatif dengan pemanfaatan iptek secara optimal dan pengembangan kreativitas dan kelembagaan industri kreatif” jelas Ukus. Pada tahun 2015-2019 mendatang Ukus juga menargetkan kontribusi PDB ekonomi kreatif akan mencapai 7-7,5% dengan syarat pertumbuhan PDB Industri Kreatif minimal 5-6%. Selain itu, tingkat partisipasi tenaga kerja industri kreatif juga ditargetkan mencapai 10,5 -11% dari total tenaga kerja nasional, peningkatan devisa negara mencapai 6,5% - 8% dan selain itu akan didorong penciptaan kota kreatif dan ruang publik bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Ukus optimis bangsa Indonesia dapat mewujudkan target pencapaian tersebut jika semua bersatu, bersama-sama, bergotong royong untuk memperkuat pondasi pembangunan ekonomi kreatif yaitu; orang kreatif, memperkuat kelembagaan sebagai payung dari pengembangan ekonomi kreatif yang dapat memperkuat 5 pilar pengembangan ekonomi kreatif (sumber daya alam dan budaya, industri, pembiayaan, infrastruktur dan teknologi, dan pemasaran).
Tercatat beberapa hal yang menjadi karakteristik dari ekonomi kreatif:
·         Diperlukan kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif, yaitu cendekiawan (kaum intelektual), dunia usaha, dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar.
·         Berbasis pada ide atau gagasan.
·         Pengembangan tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha.
·         Konsep yang dibangun bersifat relatif.

III.        KESIMPULAN

Ekonomi kreatif merupakan sektor strategis dalam pembangunan nasional ke depan, karena ekonomi kreatif berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.hal ini sudah mendapatkan payung hukum yang jelas dari pemerintah sendiri, dan sekarang pun sudah mendapatkan dorongan dari berbagai pihak untuk memajukan perekonomian kreatif di Indonesia. Oleh sebab itu kita sebagai generasi muda penerus bangsa haruslah mendukung progam ini. Tentunya dengan bidang keahlian kita masing-masing. Dengan begitu secara tidak langsung kita telah membantu negara kita untuk memajukan tingkat perekonomian.


DAFTAR PUSTAKA