PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Harga transfer sering juga disebut
intracompany pricing, intercorporate pricing,interdivisional pricing atau
internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
pengertian yang bersifat netral dan peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan
bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa
motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga
transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain
menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.
Pajak internasional adalah hukum pajak
nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun
kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah
diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan
dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun
mengenai objeknya.
Konsep
Awal
Rumitnya hukum dan aturan yang
menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri
sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup istilah :
1. Netralis pajak, berarti pajak tidak memiliki pengaruh
terhadap keputusan alokasi sumber daya
2. Equitas pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi
situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terdapat
ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep ini.
Keanekaragaman
Sistem Pajak Nasional
Pengelolaan yang efektif atas potensi
pajak memerluka pemahaman atas sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari
suatu negara ke negara lain.
Jenis-Jenis
Pajak
Lima macam pajak yaitu :
1. Pajak penghasilan perusahaan
2. Pajak pungutan
3. Pajak pertambahan nilai
4. Pajak perbatasan
5. Pajak transfer
Harmonisasi
internasional
Mempertimbangkan perbedaan sistem pajak
di seluruh dunia, harmonisasi kebijakan pajak secara global akan terlihat cuku
bermanfaat. Uni eropa menghabiskan baanyak energi dalam hal ini karena sedang
berupaya untuk menciptakan pasar tunggal
Lokasi
dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi sistem produksi dan distribusi
juga menawarkan keuntungan pajak. Dengan demikian penjulan akhir barang atau
jasa dapat disalurkan melalui perusahaan afiliasi yang berlokasi di wilayah
yurisdiksi yang menawarkan kekebalan atau penangguhan pajak. Alternatif
lainnya, suatu perusahaan manufaktur di negara dengan pajak tinggi dapat
memperoleh komponen dari peusahaan afiliasi yang berlokasi di negara-negara
dengan pajak rendah untuk meminimalkan pajak perusahaan untuk kelompok usaha
secara keseluruhan. Elemen yang diperlukan dari strategi tersebut adalah harga
yang digunkan untuk mengalihkan barang dan jasa antar prusahaan dalam kelompok.
Laba bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan
menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang dikiramkan dari anak
perusahaan yang berada di negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
Penentuan harga transfer telah menarik
perhatian seluruh dunia. Pentingnya isu ini terlihat sangat jelas pada saat
kita mengenali bahwa penentuan harga transfer
1. secara internasional dilakukan pada skala yang relatif
lebih besar bila dibandingkan dengan kondisi domestik
2. dipengaruhi oleh lebih banyak variabel bila
dibandingkan dengan yang ditemukan pada lingkungan yang sangat domestik
3. berbeda-beda dari satu perusahaan ke perusahaan yang
lain, dari satu industri lain dan dari satu negara ke negara lain dan
mempengaruhi hubungan sosial, ekonomi dan politik dalam entitas usaha
multinasional, dan kadang-kadang seluruh negara. Penentuan harga tranfer
merupakan masalah pajak internasional terpenting yang dihadapi saat ini
Faktor
Pajak
Kecuali jika dibatalkan oleh
undang-undang, laba perusahaan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga
tranfer untuk mengalihkan laba dari anak perusahaan yang terdapat di
negara-negara dengan tarif pajak tinggi ke anak perusahaan yang berdomisili di
negara-negara dengan tarif rendah.
Pada dasarnya menentukan
bahwa transfer antar perusahaan didasarkan pada harga transaksi wajar. Harga
transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak
tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa yng dapat
diterima adalah
1. metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding
2. metode penentuan harga jual kembali
3. metode penentuan harga biaya plus dan
4. metode penilaian harga lainnya.
Pada praktik penetapan harga transfer
dan perpajakan internasional kebanyakan bukti empiris praktik harga transfer
didasrkan pada survey lapangan. Karena kebijakan penentuan harga perusahaan
sering kali dianggap sebagai sesuatu yang wajib dilakukan, maka survey tersebut
harus diinterprestasikan secara hati-hati. Adapun langkah langkah yang membantu
penentuan harga transfer:
Analisislah resiko yang dihadapi, fungsi
yang dijalankan oleh perusahaan afiliasi dan faktor-faktor penentu ekonomi dan
legal yang mempengruhi penentuan harga. Identifikasikanlah dan analisislah
perusahaan dan transaksi yang dijadikan sebagai acuan. Dokumentasikanlah
alasan-alasan dibuatnya penyesuaian. Dan kita bandingkan hasil keuangan
perusahaan yang sebanding dengan pihak pembayaran pajak.
Metodologi
Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang
sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan
harga transfer sumber daya dan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat
didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan
atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi
penentuan harga.
Harga
Versus Biaya
Sistem harga transfer berbasis biaya
dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula sistem ini sederhana
untukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung tersedia, mudah untuk
dijelaskan kepada otoritas pajak, merupakan hal yang rutin dilakukan sehingga
dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang sering terjadi apabila
sistem arbiter digunakan.
Sistem berbasis biaya terlalu
mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran
secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan
cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat
internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke
negara.
Masa depan
Setiap negara akan mengenakan pajak atas sebagian laba
berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya perpajakan dimasa depan menghadapi
banyak perubahan dan tantangan
Variable mata uang asing memiliki pengaruh yang sama
dengan variable perpajakan , karena sama-sama memperngaruhi keputusan
perusahaan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu perusahaan berusahan
untuk meminimalkan beban pajak internasioanal. Kebanyakan perusahaan terbebani
dengan masalah aturan perpajakan (disamping COGS, Labour, dan Raw Material).
Karena aturan perpajakan masing-masing negara berbeda-beda, perusahaan perlu
memiliki sistem perencanaan pajak multinasional dan sistem simulasi berbasis
komputer sebagai alat bantu yang esensial bagi manajemen.
Perusahan harus memahami perbedaan utama sistem
perpajakan nasional, upaya nasional membahas masalah pajak berganda, dan
peluang arbitrase antara wilayah yurisdiksi nasional bagi perusahaan
multinasional. Penetapan harga transfer berperan untuk meminimalkan pajak
perusahaan nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks perencanaan dan
kontrol strategis.
Prinsip
Wajar
OECD mengidentifikasikan beberapa metode
yang lebih luas untuk memastikan harga wajar ini. Metode itu adalah :
1. Metode harga tidak terkontrol yang setara
2. Metode transaksi tidak terkontrol yang setara
3. Metode harga jual kembali
4. Metode biaya plus
5. Metode laba sebanding
6. Metode pemisahan laba
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Tiga tujuan penting dari penerapan harga transfer yang
dijawab oleh para eksekutif keuangan di AS ; mengelola beban pajak,
mempertahankanposisi daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi kinerja
setara dan memberikan motivasi kepada karyawan. Beberapa berpandangan
bahwa penentuan harga transfer hanya sekedar kepatuhan pajak.
Melihat sulitnya penentuan tarif pajak,
banyaknya celah untuk menghindar dari pajak serta kemajuan teknologi informasi
membuat pemerintah semakin sulit untuk menentukan pajak. Beberapa pihak
mendukung unitary tax (pajak tunggal).
Sumber :
Frederick D. S. Choi dan Gary K. Meek. Akuntansi Internasional. Buku 1 Edisi 6. Tahun 2010: Salemba Empat.https://muhammadsyidiq.wordpress.com/2016/06/25/akuntansi-internasional-bab-xi-penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/
https://atikaaribagayota.wordpress.com/2016/06/12/chapter-13-penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/
https://raesita1994.wordpress.com/2016/06/08/perpajakan-internasional-dan-penetapan-harga-transfer/